Pegawai KPK Dipecat, Pukat UGM: Dewas Bak Macan Ompong, Jokowi Tak Bersikap

| 30 Sep 2021 10:10
Pegawai KPK Dipecat, Pukat UGM: Dewas Bak Macan Ompong, Jokowi Tak Bersikap
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan diberhentikan pada akhir September ini. Berbagai upaya dilakukan oleh para pegawai ini untuk bisa kembali bekerja di KPK, namun nampaknya belum menampakkan hasil.

Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum UGM, Yuris Rezha Kurniawan, menilai kondisi itu bagian dari dampak revisi UU KPK, termasuk kewenangan Dewan Pengawas. Menurutnya, Dewas seharusnya bisa menjadi pengawas internal yang efektif sebagaimana desain Revisi UU KPK tapi justru seperti ‘macan ompong’.

"Dewas tidak berani mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran di internal KPK. Dibandingkan Dewas hari ini, justru sistem pengawasan internal KPK sebelum adanya Revisi UU KPK jauh lebih baik karena lebih tegas menghukum pihak internal KPK yang melakukan pelanggaran," kata dia, Kamis (30/9/2021).

Saat pejabat KPK terlibat dalam kasus korupsi dan melakukan pelanggaran etik berat, Yuris menyatakan KPK sekarang harus introspeksi diri, khususnya bagi pimpinan dan Dewan Pengawas.

"Dua pimpinan telah terbukti melanggar etik bahkan salah satunya adalah pelanggaran etik berat yang kuat mengarah pada tindakan pidana. Mana mungkin KPK bisa menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang efektif kalau di tingkat pimpinan saja tidak zero tolerance terhadap praktik koruptif," jelasnya .

Ia menjelaskan, pemecatan 57 pegawai KPK yang sudah diketahui rekam jejaknya tersebut akan berimplikasi pada kinerja KPK di masa mendatang. "Kita tidak akan bisa melihat kiprah KPK sehebat dulu. Karena kondisi yang menimpa KPK hari ini adalah dampak dan implikasi dari dua hal yang sejak awal sudah banyak dikritisi oleh publik," kata Yuris.

Yuris menyebutkan dua persoalan yang menimpa KPK sejak awal hingga pemecatan 57 pegawai ini. Pertama, soal proses pemilihan pimpinan KPK yang secara rekam jejak cenderung bermasalah. Kedua, revisi UU KPK yang mendegradasi independensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Ke depan, dengan atau tanpa 57 pegawai yang akan dipecat, masih sulit membayangkan KPK bisa segarang dulu dalam memberantas korupsi," tegasnya.

Ombudsman dan Komnas HAM sudah menyebut bahwa proses TWK diduga penuh maladministrasi dan pelanggaran HAM. Presiden Joko Widodo pun bisa mengambil keputusan dan sangat wajar jika publik berharap Presiden untuk memperbaiki kondisi ini karena ia sebagai pimpinan tertinggi eksekutif yang melaksanakan perintah undang-undang sekaligus pimpinan tertinggi ASN.

"Justru saat Presiden tidak bersikap, publik dapat mempertanyakan peran Presiden dalam dua kewenangannya tersebut,” paparnya.

Yuris meyakini bahwa yang bermasalah sebetulnya bukan 57 pegawai KPK tersebut. Namun, memang ada upaya pihak tertentu untuk menyingkirkan 57 pegawai dari lembaga KPK. “Seolah poin utama dari proses alih status pegawai KPK ini adalah mencari segala cara agar 57 pegawai tersebut tidak lagi bekerja di KPK,” ujarnya.

Rekomendasi