ERA.id - Koruptor Bantuan Sosial (Bansos), Juliari Batubara dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial pada Rabu, (22/09/2021).
"Betul sudah di lapas, sejak haru Rabu 23 September kemarin," ujar Pelaksana Harian Kepala Lapas Klas 1 Tangerang, Nirwono, Jumat (24/09/2021).
Juliari merupakan terpidana dalam kasus pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Eksekusi dilakukan jaksa KPK Suryo Sularso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nirwono mengatakan saat ini Juliari tengah melakukan isolasi di Lapas tersebut. Sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, bila ada napi baru maka harus diisolasi.
"Sekarang lagi di kan baru datang, karena semua warga binaan yang baru masuk itu tentunya harus diisolasi terkait prokes kan, diisolasikan dulu," bebernya.
Nirwono mengatakan, Juliari tidak akan langsung di tempatkan di blok bersama dengan napi lama. Sebelum berbaur, Juliari harus melewati masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
"Di Mapenaling, masa pengenalan lingkungan," katanya.
Nirwono memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan oleh Juliari. Juliari akan diperlakukan sama dengan napi lainnya.
"Sama saja kan diperlakukan sama saja dengan yang lain," katanya.
Diketahui, Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bansos Covid-19. Kasus ini terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial dan pihak swasta selaku rekanan pada 4 Desember 2020 lalu.
Juliari dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Atas kasus tersebut Juliari dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar. Namun, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.