Kronologi Penangkapan Paksa Azis Syamsuddin yang Ngeles Mau Isoman karena Covid-19

| 25 Sep 2021 09:15
Kronologi Penangkapan Paksa Azis Syamsuddin yang Ngeles Mau Isoman karena Covid-19
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap KPK (Tangkapan layar konferensi pers KPK))

ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologi penangkapan paska yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuap terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Firli mengatakan, Azis ditangkap paksa di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam. Penangkapan ini dipimpin oleh Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.

"Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan trehadap AZ dengan langsung mendatangi kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Firli menjelaskan, penangkapan paksa ini dilakuakn setelah sebelumnya Azis melayangkan surat yang meminta penundaan pemanggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri setelah kontak erat dengan pasien Covid-19.

Untuk memastikan kebenarannya, tim penyidik KPK bersama tim tenaga medis langsung melakukan pengecekan kesehatan terhadap Azis. Hasilnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan negatif Covid-19.

"Pengecekan kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Firli.

Setelah mendapatkan hasil tersebut, Azis kemudian digelandang ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa.

Untuk diketahui, Azis tiba di KPK dengan mengenakan baju batik berwarna kuning sekitar pukul 19:50 WIB. Pemeriksaan terhadap dirinya hanya berlangsung kurang lebih enam jam.

Setelah itu, Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap terkait penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah.

Adapun dalam kasus ini, Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah memberi suap sebesar Rp3,1 miliar dari janjinya sebesar Rp4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menjadi makelar kasus dibantu pengacara Maskur Husein.

Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Hanya saja, Aliza saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi