ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kooperatif dengan memenuhi panggilan dari penyidik terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya memang menjadwalkan memanggil Azis pada hari ini, Jumat (24/9/2021). Namun, hingga sore hari batang hidung Azis tak kunjung terlihat di Gedung Merah Putih.
"Hari ini KPK seyogyanya benar memanggil dan memeriksa saudara AZ untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir," ujar Fikri kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Firkri menjelakan, pihaknya telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan. Lewat surat itu, Azis berdalih sedang isolasi mandiri sehingga tidak bisa hadir.
Hanya saja, KPK berharap Azis dalam kondisi baik sehingga dapat memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa untuk membuat terang dugaan pemberian suap tersebut.
"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," tegas Fikri.
Dia mengatakan, KPK saat ini terus fokus untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Terutama dari mereka yang diduga mengetahui peristiwa pemberian uang tersebut.
"KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin batal memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (24/9/2021). Pemanggilan itu berkaitan dengan penyidikan baru terhadap dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Berdasarkan salinan surat yang diterima ERA.id, Azis meminta pemeriksaan ditunda hingga tanggal 4 Oktober 2021. Dia beralasan tak bisa hadir lantaran sedang menjalani isolasi mandiri.
Surat tersebut ditulis Azis pada 23 September 2021 dan ditujukan ke Direktur Penyidikan KPK Setyo Budianto.
"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," bunyi surat tersebut yang dikutip pada Jumat (24/9/2021).
Azis mengatakan, dia tengah menjalani isolasi mandiri karena kontak erat denga pasien Covid-19. Oleh karena itu, dia tak bisa memenuhi panggilan KPK.
"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," kata Azis dalam surat tersebut.