DPR Terima Surpres RUU Ibu Kota Negara, Puan Singgung Soal Biaya Hingga Alih Fungsi Aset Negara di DKI

| 29 Sep 2021 18:00
DPR Terima Surpres RUU Ibu Kota Negara, Puan Singgung Soal Biaya Hingga Alih Fungsi Aset Negara di DKI
Puan Maharani (Dok. Istimewa)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari pemerintah pada Rabu (29/9/2021). Surpres RUU IKN disampaikan oleh Menteri Sekretstis Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

"DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara RI," kata Puan usai menerima Surpres RUU IKN di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Meski begitu, Puan menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah terkait rencana pemindahaan ibu kota negara. Dia berharap, pemerintah melakukan sosialisasi dan merencanakan persiapan yang matang terkait pembangunan ibu kota negara yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis. Seluruh proses itu, juga diharapkan dikoordinasi dengan DPR RI.

Puan mengatakan, sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara, dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan. Termasuk menyosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.

"Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui proses mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam Rapat pimpinan," kata Puan.

Mantan Menko PMK itu juga menekankan soal langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN). Puan mengatakan hal tersebut penting mengingat aset Ibu Kota Negara yang bernilai ribuan triliun rupiah agar bisa berfungsi serta bermanfaat dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif.

"Kemudian juga proyeksi kebutuhan pemindahan Ibu Kota Negara seperti apa. Ini pun penting untuk mendapatkan masukan dari publik," sebutnya.

Selain itu, Puan mengingatkan perlunya persiapan dan pembahasan mengenai pemindahan Lembaga Negara dan Perwakilan Negara Asing. Ia memberi contoh keberadaan gedung DPR yang menurutnya harus tetap memiliki nilai guna jika nantinya pusat pemerintahan akan berpindah.

"Sekarang di DPR ini besar sekali kemudian sudah digunakan bertahun-tahun, apakah nanti dari tempat, lokasi serta secara fungsional gedung DPR yang akan datang bisa berfungsi lebih baik dan bermanfaat. Itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah," tegas Puan.

Puan juga menyinggung soal tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan Ibu Kota Negara baru. Meski pemerintah sudah mengkaji hal itu, Puan meminta agar dalam mengambil keputusan, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek.

"Namun karena ini menjadi kerja yang perlu gotong royong maka harus jadi hal yang perlu menjadi titik fokus dari pemerintah dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara," ungkapnya.

Terakhir, Puan menekankan pentingnya sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara, dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan. Termasuk menyosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.

"Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui proses mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam Rapat pimpinan," pungkasnya.

Rekomendasi