ERA.id - Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) disebut telah disetujui Komisi XI DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategi Yustinus Pratowo melalui aku Twitter prbadinya.
Dalam cuitannya, Yustinus mengatakan, RUU KUP yang telah berubah judul menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan segara disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripuna.
"Alhamdulilah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR utk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU," ujar Yustinus di akun Twitternya @prastow, Kamis (30/9/2021).
Yustinus mengatakan, pembahasan RUU tersebut antara pemerintah dan DPR RI melalui proses yang panjang deliberatif, diskursif, dan dinamis. Hal ini demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera.
Dia menambahkan, dengan disetujuinya RUU KUP maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," kata Yustinus.
Sebelumnya, RUU KUP sempat menjadi sorotan lantaran ada wacana pemerintah bakal memungut PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako dan jasa pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri pernah membantah hal tersebut. Menurutnya, sembako yang dikenakan PPN hanya barang-barang high end, bukan sembako yang di jual di pasar tradisional.