Yusril Bantah Dibayar Rp100 Miliar Demi Bela Partai Demokrat Kubu Moeldoko

| 04 Oct 2021 09:45
Yusril Bantah Dibayar Rp100 Miliar Demi Bela Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Pengurus Demokrat KLB Sumut (Gabriella/ Era.id)

ERA.id - Advokat Yusril Ihza Mahendra membantah tudingan telah dibayar Rp100 miliar untuk menjadi kuasa hukum empat orang kader Partai Demokrat yang dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dia menjadi kuasa hukum untuk mengajukan judicial review terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Dia mengatakan, sebagai bagian dari negara demokrasi, seharusnya Partai Demokrat pimpinan AHY dapat menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ini kan Partai Demokrat, seharusnya menjunjung tinggi demokrasi. Masa terus bilang Yusril dibayar Rp100 miliar, begitu begini. Jadi nggak akademik intelektual sama sekali," ujar Yusril yang dikutip dalam diskusi di kanal YouTube Medcom.id pada Senin (4/10/2021).

"Jadi kata Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) tuh 'saya prihatin'. Ya saya prihatin lah dengarnya ada yang bicara seperti itu. Jangankan Pak SBY, saya saja prihatin dengan cara-cara menanggapi seperti itu," imbuhnya.

Yusril mengatakan, dirinya bukan baru pertama kali menangani konflik politik. Dia menyebut, sebelumnya pernah diminta menjadi kuasa hukum politisi senior Partai Golkar Aburizal Bakrie yang bermasalah hukum dengan Agung Laksono. Dia juga pernah menjadi kuasa hukum Djan Faridz untuk menghadapi Romahurmuziy saat ada konflik internal di PPP.

Oleh karenanya, kata Yusril, jika pihak Partai Demokrat pimpinan AHY tak terima dengan pengajuan permohonan JR AD/ART ke MA yang dilayangkannya, maka sebaiknya dibantah saja dalam pengadilan.

"Ini saran saya saja, bukan ngajarin ya, kepada Partai Demokrat siap-siap dia hadapi argumen di MA. Bukan bikin isu-isu Yusril dibayar Rp100 miliar segala macam," tegas Yusril.

Menurut Yusril, isu tersebut sangat tidak substansial dengan kasus yang dibahas. Dia mengatakan, MA juga tidak akan peduli dengan isu-isu seperti itu.

MA, kata Yusril, hanya peduli dengan laporan pemohon dan argumen dari pihak terlapor. Bukan mempersolkan berapa bayaran kuasa hukum.

"Omongan seperti itu kalau ditanggapi bikin repot. Jadi saya pikir biarin ajalah, nggak usah ditanggapi. Kalau saya bilang tidak, orang nggak percaya. Kalau saya bilang iya, orang juga orang nggak percaya," kata Yusril.

"Berapa dia dibayar, itu tergantung kesepakatan. Mau Rp1 miliar, mau Rp2 miliar, Rp100 miliar, mau gratis boleh aja. Semua itu halalan thoyyiban. Halal dan thoyib. Komisi kok dipersoalkan, rejeki orang kok dipersoalkan," tegasnya.

Sebelumnya, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, sikap Yusril yang mengajukan permohonan JR AD/ART Partai Demokrat ke MA sebagai perbuatan tercemar. Sebab, mau dibeli dengan uang sebesar Rp100 miliar.

Kamhar menyebut, motivasi Yusril tidak lagi murni sebagai seorang negarawan. Melainkan sebagai seorang hartawan.

"Niat Yusril yang telah tercemar, tampil ala negarawan yang memperjuangkan demokrasi, namun yang justru terbaca publik dan ramai di media massa serta media sosial bahwa ini motifnya adalah bayaran Rp100 milyar dan pengamanan tambang batubaranya yang telah beroperasi tanpa izin yang memadai di Penajam Paser Utara lokasi Ibu Kota Negara yang baru, belum lagi ada pemasalahan pajak perusahaan tambang miliknya di Lampung Selatan yang membayar pajak melalui oknum," kata Kamhar.

Rekomendasi