Soal Jadwal Pemilu 2024, PKS Minta Jokowi Ikuti Usulan KPU: Simulasinya Sudah Matang

| 07 Oct 2021 10:36
Soal Jadwal Pemilu 2024, PKS Minta Jokowi Ikuti Usulan KPU: Simulasinya Sudah Matang
Mardani Ali Sera (Dok. Instagram mardanialisera)

ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyarankan Presiden Joko Widodo sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal tanggal pencoblosan Pemilu serentak 2024. Terlebih, simulasi yang dilakukan KPU, dinilai sudah lebih matang.

"Baiknya, Pak Jokowi ikut KPU saja, karena simulasi yang dilakukan sudah matang dan punya waktu persiapan yang cukup agar Pemilu kita berkualitas," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (7/10/202).

Mardani mengatakan, usulan dari pemerintah maupun KPU, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Misalnya, jika Pemilu digelar pada Februari 2024 seperti usulan KPU, kelebihannya memberi waktu dan masa persiapan yang cukup bagi penyelenggara, tapi berpotensi anggaran membengkak dan sejak awal terjadi kerumunan.

Sedangkan jika dilakukan pada Mei 2024 seperti usulan pemerintah akan memudahkan dan menurunkan anggaran, tapi kualitas bisa terganggu.

"Namun jika dilihat, usulan Mei 2024 lebih berisiko, waktunya mepet dengan proses Pilkada Serentak 2024 yang sudah diikat UU Pilkada pada November 2024. Dan memang ini domain KPU untuk menetapkan karena mereka yang akan menanggung beban penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Mardani.

Menurut Mardani usulan pemerintah kurang memperhitungkan tahapan mulai dari verifikasi partai politik, waktu pendaftaran pasangan calon perseorangan di Pilkada hingga verifikasinya. KPU sudah menyatakan berat jika persiapan tidak ditambah.

"KPU sendiri mengusulkan di Februari 2024 dan sudah menyatakan berat jika jumlah pekerja persiapan tidak ditambah jika Mei. Sekali lagi, pelaksanaan di Februari 2024 akan lebih memberi kelapangan waktu dan persiapan bagi KPU. Diharapkan Pemilu berkualitas yang kita cita-citakan dapat tercapai," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara Pemilu belum satu suara menetapkan pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Seharusnya, pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat pada Rabu (6/10), namun ditunda.

KPU mengusulkan, Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari. Alasanya untuk memberi waktu jika ada sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024 dengan alasan, perhitungan waktunya sudah paling sempurna.

Rekomendasi