Partai Buruh Serahkan Hasil Kongres ke Kemenkumham Pekan Depan, Masih Bisa Ikut Pemilu 2024?

| 08 Oct 2021 17:15
Partai Buruh Serahkan Hasil Kongres ke Kemenkumham Pekan Depan, Masih Bisa Ikut Pemilu 2024?
Partai Buruh (Dok. Antara)

ERA.id - Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan menyerahkan akte notaris dan susunan kepengurusan partainya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis (14/10) pekan depan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

"Target saya sebagai Presiden Partai buruh, kita akan menyerahkan dua akte notaris yaitu susunan kepengurusan dan AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) Partai Buruh paling lambat Kamis depan tanggal 14 Oktober 2021," ujar Said dalam konferensi pers daring, Jumat (8/10/2021).

Said berharap, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) paling lambat menandatangi dan menerbitkan surat keputusan (SK) Partai Buruh sepekan setelah pihaknya mendaftarkan diri ke Kemenkumham.

Dia meyakini, Yasonna tak perlu melakukan verifikasi administrasi Partai Buruh sebab partainya bukan partai yang baru didirikan, melainkan partai lama yang kembali dihidupkan.

"Harapannya, pada minggu berikutnya sekitar minggu berikutnya, kami yakin bapak Menkumham akan menandatangani (SK) sepanjang semua syarat sudah terpenuhi," kata Said.

"Jadi sekitar minggu depannya, tanggal 25-26 Oktober, kami harapkan sudah ada SK Kemenkumham yang baru terhadap Partai Buruh," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, partai-partai baru yang berminat mengikuti Pemilu 2024, harus sudah mendapatkan SK dari Kemenkumham paling lambat tanggal 21 Oktober 2021.

Dia mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan bahwa partai politik boleh mengikuti pemilu jika sudah mempunyai badan hukum sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara.

"Jadi warga negara atau kelompok warga yang ingin mendirikan partai politik, yang bisa ikut Pemilu 2024 harus mempunyai badan hukum, bukan mendaftarkan ya, tapi SK badannya sudah keluar selambat-lambatnya tanggal 21 Oktober tahun ini," kata Mahfud, Jumat (24/9).

Rekomendasi