Vaksin Sinovac Asal China Tak Diakui Arab Saudi, Jemaah Umrah Indonesia Wajib Pakai Booster Pfizer hingga Moderna

| 12 Oct 2021 06:46
Vaksin Sinovac Asal China Tak Diakui Arab Saudi, Jemaah Umrah Indonesia Wajib Pakai Booster Pfizer hingga Moderna
Ilustrasi (Shutterstock)

ERA.id - Saat ini Pemerintah Arab Saudi telah membuka keran untuk ibadah umrah untuk berbagai negara, termasuk Indonesia.

Sayangnya saat ini Indonesia masih terkendala persoalan vaksin. Sebab mayoritas vaksin yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia yakni Sinovac, sedangkan pemerintah Arab Saudi tidak mengakui penggunaan vaksin Sinovac.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Pengusaha Biro Ibadah Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) Her Suprabu, Senin (11/10/2021).

”Kendalanya calon jemaah umrah dari Indonesia ini kebanyakan menggunakan Sinovac, sedangkan Sinovac belum diakui Arab Saudi,” katanya.

Untuk itu salah satu solusinya yakni pemerintah menyediakan vaksin booster untuk calon jamaah umrah. Sebab vaksin yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi yakni Moderna, Pfizer, Astrazeneca, dan Johnson and Johnson.

”Makanya kami berharap vaksin booster segera ada. Kalau aturan dari Arab Saudi, calon jamaah harus disuntik vaksin booster 14 hari sebelum keberangkatan,” katanya.

Untuk sistemnya, vaksin booster akan diberikan dengan cara berbayar seperti vaksin meningitis. Sehingga ini menjadi syarat wajib bagi calon jemaah. Selain vaksin booster dan vaksin meningitis, syarat lainnya yakni lolos tes kesehatan dan melampirkan hasil PCR.

”Makanya kemungkinan ada tambahan biaya sekitar Rp5 juta sampai Rp7 juta. Kalau total biayanya diprediksi sampai Rp30 juta,” katanya.

Tambahan biaya ini sekaligus untuk memberikan pelayanan pasca umrah new normal untuk pelayanan protokol kesehatan (prokes). Seperti halnya satu kamar digunakan untuk dua jamaah, kapasitas bus dikurangi jumlahnya, dan untuk biaya tes PCR dan tes kesehatan.

”Sebulan ke depan kemungkinan bisa langsung diberangkatkan, sambil menunggu pemerintah menyelesaikan kendala vaksin,” katanya.

Selain itu untuk durasi pelaksanaan ibadah umrah diperpanjang menjadi 25 hari. Hal ini dikarenakan kewajiban karantina, baik dari pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia.

Rekomendasi