ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui sebelumnya, eks Bupati Probolinggo dan suaminya yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI nonaktif terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus jual beli jabatan kepala desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput) dan HA (Hasan) dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," ungkap Ali, Selasa (12/10).
Ali menjelaskan, terkait penetapan tersangka baru tersebut, penyidik menjerat pasangan suami istri itu dengan sangkaan Pasal 12B Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20-2001. Juga, Pasal 3 UU TPPU 8/2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ali mengatakan, penetapan tersangka baru terhadap Puput dan Hasan juga disertakan dengan kesaksian para terperiksa. Sejauh ini, kata Ali, dalam perkara baru tersebut, tim penyidik di KPK total sudah memeriksa 17 orang saksi.
"Alat bukti yang dikumpulkan untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka," imbuhnya.
Beberapa yang dia sebutkan sudah diperiksa, yakni sejumlah pejabat teras di Pemkab Probolinggo dan juga para kepala dinas, termasuk para mantan anggota DPRD setempat. Sejumlah pegawai biasa di Pemkab Probolinggo juga turut diperiksa bersama nama-nama dari pihak swasta.
Penambahan status tersangka baru terhadap Puput dan Hasan tersebut memberikan ancaman penjara maksimal terhadap pasangan suami istri tersebut. Sebab sebelumnya, KPK juga menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan penerimaan suap, dan dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.