Satgas Covid-19 Tetapkan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Selama 5 Hari

| 14 Oct 2021 11:45
Satgas Covid-19 Tetapkan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Selama 5 Hari
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Eugenia Clara/Unsplash)

ERA.id - Pemerintah resmi mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi lima hari, yang sebelumnya selama delapan hari. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan efektif berlaku mulai 14 Oktober 2021.

Kasatgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, dengan diberlakukannya SE Nomor 20/2021 ini, maka SE Nomor 18/2021, Adendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Adendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan," ujar Ganip melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, dalam SE terbaru juga terdapat beberapa tambahan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional. Antara lain yaitu, Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

Kemudian, Pelaku perjalanan internasional warga negara asing (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepualauan Riau.

Ganip mengatakan, selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, Bukti kepemilikan asuransi senilai 100.000 dolar Amerika Serikat yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19, dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," kata Ganip.

Seperti diketahui, per 14 Oktober 2021 Bandara Ngurah Rai, Bali kembali dibuka bagi wisatawan asing. Pemerintah hanya mengizinkan 19 negara saja yang boleh mengunjungi Bali antara lain yaitu  Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Alasan pemerintah memilih 19 negara saja yang boleh melakukan perjalan langsung ke Bali dinilai telah sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Negara-negara tersebut tercatat memiliki angka kasus terkonfirmasi Covid-19 berada pada level 1 dan 2, serta angka positivity rate yang rendah.

Rekomendasi