Aturan Baru PPKM Jawa-Bali, Luhut izinkan Anak-Anak ke Tempat Bermain di Mal dan Nonton Bioskop

| 18 Oct 2021 17:29
Aturan Baru PPKM Jawa-Bali, Luhut izinkan Anak-Anak ke Tempat Bermain di Mal dan Nonton Bioskop
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Antara)

ERA.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021. Di periode PPKM ini, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyesuaian yang dilakukan pemerintah yaitu memperbolehkan tempat bermain anak di pusat perbelanjaan atau mal dibuka kembali. Namun, kelonggaran aturan tersebut hanya berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di wilayah PPKM Level 2.

"Tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2," ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).

Luhut mengatakan, tempat bermain anak di dalam mal atau pusat perbelanjaan boleh kembali dibuka dengan sejumlah syarat. Pertama, tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak.

Kedua, tempat permainan anak harus mencatat durasi waktu bermain. Hal ini untuk kebutuhan tracing atau pelacakan apabila terjadi penyebaran Covid-19.

"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhur.

Luhut menekankan, orang tua harus tetap mengawasi aktivitas anak selama berada di tempat permainan di dalam mal maupun pusat perbelanjaan.

Selain itu, anak yang berusia di bawah 12 tahun juga sudah diizinkan masuk ke dalam bioskop. Pembukaan bioskop hanya untuk kota yang berada di wilayah PPKM level 2 dan 1.

"Untuk anak-anak diperkenankan masuk Bioskop di kota dengan Level 1 dan 2," kata Luhut.

Rekomendasi