ERA.id - Pemerintah resmi memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat. Namun, tetap harus melakukan tes PCR sebelum keberangkatan.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bagi calon penumpang peswat yang ingin membawa anak usia di bawah 12 tahun sudah diizinkan asalkan dalam keadaan sehat dan dalam pengawasan.
"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing, mereka sudah bisa asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku dalam keterangannya di YouTube BNPB, Kamis (21/10/2021).
Wiku mengatakan saat ini pemerintah baru memberikan lampu hijau anak usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri hanya menggunakan moda transportasi udara.
Ke depannya, kebijakan tersebut akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan pemerintah juga mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan dengan moda transportasi lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia tetap terkendali.
"Pada prinsipnya sekarang sedang utamanya diatur adalah transportasi moda udara dalam rangka peningkatan jumlah kapasitas," kata Wiku.
"Apabila hasilnya baik tentunya akan menjadi evaluasi di dalam bahan kebijakan ke depan, hal ini juga pastinya akan berimbas kepada moda transportasi lainnya yang nantinya secara bertahap secara prinsipnya kemudian juga kita akan atur dalam rangka produktif tapi tetap aman Covid," imbuhnya.