LPSK Siap Beri Perlindungan Bagi Masyarakat Korban Pinjol Ilegal

| 22 Oct 2021 16:15
LPSK Siap Beri Perlindungan Bagi Masyarakat Korban Pinjol Ilegal
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi saksi maupun korban pinjaman online (pinjol) ilegal. LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak-pihak terkait dalam pengusutan kasus tersebut.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ataupun korban (pinjol ilegal). Untuk itu, jangan ragu-ragu mengadukan permohonan perlindungan kepada LPSK," ujar Achmadi dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (22/10/2021).

Achmadi menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK khususnya terkait dengan kasus pinjol ilegal, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama, datang langsung ke LPSK.

Kedua, mengirimkan surat elektronik ke lpsk.co.id dan melaporkan melalui call center LPSK di 148. Achmadi mengatakan, nantinya petugas langsung memproses pengaduan tersebut.

"Nanti akan di follow-up petugas tersebut dan mekanisme (pengajuan permohonan perlindungan) juga bisa melalui android, jadi mudah," katanya.

Achamdi mengatakan, seluruh saksi dan korban pinjol ilegal akan diberikan perlindungan maksimal mulai dari penyidikan hingga nanti di peradilan.

Dia mengatakan, pihaknya sangat memahami bahaya dari pinjol ilegal. Oleh karenanya LPSK, sekali lagi siap memberikan perlinduangan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Untuk itu, LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban maupun pelapor untuk kepentingan proses peradilan mulai dari penyidikan sampai nanti di peradilan," kata Achmadi.

"Ini penting agar clear, dan bagi pelapor atau pemohon merasa aman, tidak takut dan dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya," pungkasnya.

Rekomendasi