ERA.id - MUI kembali mengingatkan muslim Indonesia untuk mengikuti anjuran pengendalian Covid-19. Sebab, anjuran itu sesuai dengan ajaran Islam dan berdasarkan sains.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini, tak masalah jika ajaran agama Islam dijalankan beriringan dengan melakukan pengendalian akan virus Corona.
Hal tersebut disampaikannya dalam webinar yang berjudul Perspektif Kesehatan untuk Pemulihan Kehidupan Masyarakat di Masa Pandemi berbasis Fatwa Majelis Ulama di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sekitarnya pada Sabtu (23/10/2021) yang diselenggarakan MUI bersama Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Dia pun menyinggung soal merapatkan shaf dalam salat berjamaah selama pandemi. Menurutnya, itu bisa dilakukan jika memang angkanya Covidnya melandai.
"Kalau seandainya menurut para ahli di daerah tersebut memang Covidnya sudah melandai, dan bahkan sudah tidak ada, ya wajiblah kita untuk merapatkan shaf. Tetapi kalau para ahli masih ragu dan pemerintah masih ragu, belum aman, ya jangan dululah," kata Anwar.
Dia pun menuturkan, bahwa tujuan agama Islam ini untuk menjaga diri. Karena Covid ini adalah membayakan diri.
Selain itu, merapatkan shaf adalah sunnah. Sementara menjaga diri adalah perkara wajib.
"Jangan sampai diri kamu sakit atau sampai mati karena Covid ini. Lalu bagaimana cara menghindarinya? Jaga jarak, sepanjang pengetahuan saya, menjaga diri," kata Anwar.
Sementara Ketua Terpilih PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, kunci utama mengendalikan pandemi ini adalah senantiasa menjaga kesehatan diri. Dengan menjaga kesehatan diri, maka bisa menjaga kesehatan orang sekitar lingkungan.
Ketua Lembaga Kesehatan MUI itu juga mengatakan, kekebalan kumpulan amat penting untuk dicapai. Pada daerah dengan tingkat vaksinasi dan kekebalan kumpulan paling tidak 70 persen dari penduduk, shalat berjamaah dengan shaf rapat dapat dikaji untuk diterapkan. “Saya sudah berbicara dengaan beberapa ulama soal ini,” kata dia.
Belajar di Masjidil Haram, shalat berjamaah dengan shaf rapat dilakukan setelah lebih dari separuh populasi sudah divaksinasi. Jamaah itu harus tetap memakai masker selama di dalam masjid. Mereka juga wajib mendaftar masuk masjid melalui dua aplikasi, yakni Tawakkalna dan Eatmarna.
Tawakkalna berfungsi sebagai pemantau pergerakan jemaah. Aplikasi itu akan mencatat mobilitas jemaah dan merekam siapa saja yang berdekatan selama pergerakan. Jemaah wajib memasukkan data tes Covid-19 dan bukti telah divaksin ke Tawakkalna. Jemaah yang tidak menginstal aplikasi itu tidak diizinkan ke mana pun.
Sementara Eatmarna merupakan aplikasi untuk mendapat izin masuk Masjidil Haram. Eatmarna terhubung dengan Tawakkalna. Jemaah yang tidak mengajukan izin masuk Masjidil Haram lewat Eatmarna tidak akan diizinkan untuk mendekati masjid suci itu.
Sementara Wakil Ketua Lembaga Kesehatan MUI Andi Alfian Zainuddin mengatakan, umat Islam jangan ragu vaksinasi. Sebab, vaksin Covid-19 sesuai Syariah dan sudah terbukti secara saintifik.
Ia mengatakan, untuk menyikapti wabah, perlu mengikuti kebenaran Syariah dan sains. Sejauh ini, sudah banyak aneka upaya pengendalian pandemi berbasis sains dan Syariah.
Ada pun pun anggota Komisi Infokom MUI Tantan Hermansyah mengatakan penanganan pandemi membutuhkan kerja sama semua pihak. Salah satu penghambat kerja sama adalah banjir hoax. Sepanjang 2021 saja, ada 1.733 hoax terkait vaksin dan Covid-19. Hoax tersebar di mana-mana, hingga ke sebagian tempat ibadah.