Bandingkan Kondisi Garuda Indonesia di Periode SBY, Mustofa: Bangkrut di Zaman Jokowi, Titik!

| 11 Nov 2021 17:15
Bandingkan Kondisi Garuda Indonesia di Periode SBY, Mustofa: Bangkrut di Zaman Jokowi, Titik!
Pesawat Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia (Antara)

ERA.id - Politisi Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya berkomentar mengenai kondisi Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia yang disebut dalam kondisi bangkrut secara teknis oleh Wakil Menteri BUMN.

Mustofa mengatakan Maskapai plat merah itu mengalami kebangkrutan hanya di periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, berdasarkan pemberitaan yang muncul pada 2013 lalu, Garuda Indonesia masih mendapatkan laba sebesar Rp1 triliun. Dia pun mengkritik  pernyataan Wakil Menteri BUMN yang menyalahkan pengelolaan periode sebelumnya yang menyebabkan kondisi Garuda Indonesia terpuruk saat ini.

"Menyalahkan rezim masa lalu, tidaklah elok. Nanti generasi mendatang akan membalas dendam dengan cara yg sama," kata Mustofa melalui akun Twitternya @TofaTofa_id pada Kamis (11/11/2021).

Dia menambahkan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008-2009 lalu Garuda meraup untung.

"Tidak bangkrut Om, saya jelaskan baik-baik. Coba cari beritanya yang memberitakan bahwa Garuda Bangkrut jaman SBY," kata Mustofa.

"Kalau ada, balas tweet ini," tambah dia.

Dikutip VOI.id, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo mengungkap bahwa neraca ekuitas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melampaui PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ia mengatakan bahwa Garuda mengalami negatif ekuitas sebesar 2,8 miliar dolar AS atau setara dengan Rp40 triliun.

Kartika mengatakan bahwa drop-nya tingkat neraca keuangan Garuda Indonesia disebabkan juga oleh adanya pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 73 yang dilakukan perusahaan pada 2020-2021 ini yang menyebabkan dampak penurunan ekuitas semakin dalam.

"PSAK 73, membuat operating list jangka panjang menjadi cost saat ini dampaknya terasa berat, karena seluruh cost future seluruh kewajiban jangka panjang jadi MVP atau tercatat saat ini, neraca dihantam karena PSAK 73," tuturnya.

Menurut Kartika, pada posisi ini secara teknikal telah menyeret perseroan ke lubang kebangkrutan.

"Dalam kondisi ini dalam istilah perbankan sudah technically bankrupt, tapi legally belum, ini yang sekarang saat ini kita sedang upayakan gimana keluar dari posisi ini," kata pria yang akrab disapa Tiko ini.

Lebih lanjut, Tiko mengatakan, anggapan bangkrut tersebut karena secara praktik sebagian kewajiban Garuda Indonesia sudah tak dibayar. Bahkan, gaji pegawai pun dipangkas sejak 2020. Sedangkan untuk gaji pejabat perseroan sudah sebagian ditahan.

"Jadi kita harus pahami bersama situasi Garuda sebenarnya secara technical sudah mengalami bangkrut. Karena kewajiban-kewajiban jangka panjangnya sudah tidak ada yang dibayarkan termasuk global sukuk, termasuk himbara dan sebagainya," tuturnya.

Rekomendasi