Soal Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus, Ketum PP Aisyiyah: Harus Berbasis Aturan Agama

| 12 Nov 2021 13:50
Soal Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus, Ketum PP Aisyiyah: Harus Berbasis Aturan Agama
Nadiem Makarim (Anto/ Era.id)

ERA.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) melakukan kunjungan ke sejumlah organisasi Islam usai menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pada Kamis (11/11), Nadiem diketahui menemui Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini di Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta.

Dalam pertemuan itu, Noordjannah menegaskan bahwa Muhammadiyah telah jauh-jauh hari berkomitmen melawan aksi kekerasan seksual di 166 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah di seluruh Indonesia. Namun, pihaknya menilai Permendikbud 30/2021 mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

"Karenanya, tidak cukup dengan persetujuan, namun juga harus berbasis pada aturan-aturan agama," kata Noordjannah dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah pada Jumat (12/11/2021).

Noordjannah mengaku, Nadiem mendengar dan menyimak penjelasannya. Dia meyakini, masukannya itu akan ditindaklanjuti oleh Nadiem, sebab untuk saat ini masih banyak pihak yang juga meminta masukan terkait Permendikbud 30/2021.

"Mas Menteri nampak mendengarkan dan menyampaikan agar sabar sedikit kami sedang berkomunikasi kepada banyak pihak," kata Noordjannah.

Dosen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini percaya Nadiem mendengar masukan banyak banyak pihak maka akan ada solusi yang mengarah pada tujuan utama semua pihak yakni melawan kekerasan seksual.

"Bijaksana agar tidak berpolemik terus, memang harus ada solusi yang mengarah pada tujuan utamanya yakni kita jihad kekerasan karena soal hal-hal yang krusial perlu menjadi perhatian Mas Menteri," katanya.

Untuk diketahui, Nadiem meneken Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Dalam Permendikbud tersebut, tercantum 21 bentuk kekerasan seksual. Selain itu, aturan itu juga menjelaskan beberapa hal yang dapat menggugurkan argemen indikasi seksual atas persetujuan korban. Misalnya, usia korban belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian korban mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan menyalahgunakan kedudukannya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam sebelumnya menampik anggapan bahwa Permendikbudristek PPKS melegalkan perzinaan. Menurut Nizam, tafsir tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan," kata Nizam.

Rekomendasi