Kemenhub Ungkap Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik, Dimulai dari Kendaraan Dinas Hingga Angkutan Massal

| 23 Nov 2021 07:38
Kemenhub Ungkap Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik, Dimulai dari Kendaraan Dinas Hingga Angkutan Massal
Ilustrasi kendaraan listrik (Dok. Antara)

ERA.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan pemerintah saat ini tengah aktif mendukung penggunaan kendaraan listrik untuk menekan emisi karbon di Indonesia.

"Pemerintah Indonesia mendorong kendaraan listrik karena saat ini beberapa negara di dunia tengah memperbaiki perubahan iklim dan lingkungan, sehingga harus menekan polusi udara. Dari sektor Perhubungan, kita mendorong perubahan terhadap kendaraan bahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik," kata Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (22/11/2021).

Ia mengungkapkan implementasi penggunaan kendaraan listrik terus dilakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan dengan implementasi peta jalan melalui tahapan:

- Kendaraan dinas operasional Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI serta Kepolisian;

- Angkutan Umum Massal:

- BRT melalui program Buy The Service untuk angkutan umum perkotaan;

- Angkutan Bandara;

- Angkutan Pariwisata di wilayah KSPN;

- AKAP.

"Karena dengan kendaraan listrik tidak memberikan emisi bagi udara kita, maka penggunaan kendaraan listrik yang zero emission ini akan kita dorong," ujarnya.

Kemenhub melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.melakukan konversi kendaraan combustion engine ke kendaraan listrik.

"Besar kemungkinan masyarakat akan menggunakan setelah lembaga pemerintah menggunakan. Selanjutnya adalah angkutan umum yang dapat dibangun dengan kendaraan listrik adalah angkutan massal perkotaan karena membuat infrastrukturnya lebih mudah," kata Dirjen Budi.

Saat ini, kata dia, sudah ada beberapa APM mobil listrik di Indonesia, sedikitnya 13 unit bus yang sudah mengajukan uji tipe, yang salah satunya dipakai oleh TransJakarta. "Selanjutnya akan menyusul PPD dan DAMRI," tambahnya.

Per November 2021 populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 14.400 dengan rincian 1.656 mobil penumpang, 262 kendaraan roda tiga, 12.464  sepeda motor listrik, 13 bus, dan 5 mobil barang.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian ESDM pada September 2021 jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah mencapai 187 unit yang tersebar di 155 lokasi di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Dengan semakin banyaknya jumlah infrastruktur penunjang ini maka diharapkan semakin bertambahnya kepercayaan masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik ini.

Pada 2022 Kemenhub akan menggunakan bus listrik untuk layanan Buy The Service di Surabaya sebanyak 2 koridor (40 unit) dan Bandung 1 koridor (20 unit).

"Saat ini kami sudah berbicara dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mendorong semua APM sepeda motor, produsen sepeda motor listrik untuk memproduksi baterai dengan ukuran yang sama sehingga mempermudah masyarakat dalam penggunaan dan pengisian ulang baterai,” katanya.

Ia menambahkan Kemenhub juga sedang membuat skema pembelian kendaraan listrik tanpa baterai yang ditujukan untuk penjualan kendaraan bermotor jenis sepeda motor.

Diharapkan dengan penjualan sepeda motor listrik tanpa baterai dapat menurunkan harga jual sepeda motor sehingga dapat menarik daya beli masyarakat.

"Baterai sepeda motor listrik dapat disewa melalui penyedia layanan sewa baterai swap di minimarket yang ada di wilayah Jabodetabek," ujarnya.

Rekomendasi