Simak Aturan Ibadah Natal PPKM Level 3: Gereja Bentuk Satgas Covid-19, Kapasitas Jemaat 50 Persen

| 24 Nov 2021 09:47
Simak Aturan Ibadah Natal PPKM Level 3: Gereja Bentuk Satgas Covid-19, Kapasitas Jemaat 50 Persen
Ilustrasi (Gabriella)

ERA.id - Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. PPKM levek 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan rinci terkait penerapan PPKM tersebut diatur dalam Inmendagari 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022.

Pada aturan kedua diatur mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.

Pertama, pengurus gereja harus membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

"Poin B, ada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," demikian kutipan dari Inmendagri 62 dikutip, Rabu (24/11/2021).

Kemudian, ibadah bisa diselenggarakan secara berjamaah atau kolektif di gereja. Serta secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja."

Gereja juga diwajibkan menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama ibadah dan perayaan Natal serta menyediakan alat kebersihan seperti disinfektan dan hand sanitizer.

"Wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menerapkan prokes.

"Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul,” tutup poin Inmendagri 62.

Rekomendasi