Aturan Baru PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru dari Mendagri Tito Karnavian: ASN dan TNI/Polri Dilarang Cuti

| 24 Nov 2021 13:16
Aturan Baru PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru dari Mendagri Tito Karnavian: ASN dan TNI/Polri Dilarang Cuti
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan yang diteken Tito pada 22 November 2021 itu salah satunya mencantumkan larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), selama periode libut Natal dan Tahun Baru.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi poin g Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang dikutip pada Rabu (24/11/2021).

Selain itu, pemerintah juga mengimbau pekerja swasta untuk tidak mengambil cuti selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Cuti dapat diambil setelah periode liburan selesai.

"Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru."

Ketentuan lebih lanjut dari Inmendagri tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga teknis terkait.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022."

Rekomendasi