ERA.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal menggelar rapat untuk membahas perselisihan antara anggota Komisi III DPR RI Ateria Dahlan dengan seorang perempuan yang disebut 'istri' jenderal TNI Angkatan Darat.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat tersebut untuk menentukan sikap atas kasus tersebut.
"Ya itu mengikuti perkembangan kasus tersebut, dan kita nanti rapat pimpinan untuk menentukan respons MKD terhadap permasalahan yang menimpa Pak Arteria seperti apa," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Meski begitu, Habiburokhman menyampaikan inti isi rapat kepada anggota MKD lainnya. "Secara substansi belum saya sampaikan ke teman-teman," katanya.
Lebih lanjut, politisi Gerindra itu menyoroti sikap Polres Bandara Soekarno-Hatta yang hendak memanggil Arteria untuk pemeriksaan. Menurutnya hal tersebut kurang tempat karena tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR RI, DPR RI, dan DPD RI (UU MD3) yang menyebutkan untuk memanggil anggota DPR RI harus atas izin dari presiden.
"Pernyataan dari Polres Bandara saya pikir tidak tepat mengatakan akan memanggil Pak Arteria. Padahal jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian, nggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke presiden," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan, jika pemanggilan itu dipaksakan tanpa izin presiden, maka berpotensi melanggar undang-undang.
Namun, jika Arteria hanya mendampingi sang ibu untuk memenuhi panggilan polisi maka hal tersebut tak jadi masalah.
"Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya ya silahkan saja. Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar UU, kita tentu akan menentukan respons kalau itu terjadi," pungkasnya.