Soal PP Pengetatan Remisi Koruptor, LQ Indonesia Lawfirm Ancam Somasi Ditjen Pas Kemenkumham

| 25 Nov 2021 12:24
Soal PP Pengetatan Remisi Koruptor, LQ Indonesia Lawfirm Ancam Somasi Ditjen Pas Kemenkumham
Ilustrasi (Dok. InfoPAS)

ERA.id - Praktisi hukum dari LQ Indonesia Law Firm menyoroti belum dijalankannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor, oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham).

Dalam PP 99 itu, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan narapidana lainnya.

"Putusan 28P sudah jelas isinya bahwa pasal 2 yang dibatalkan Tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga berlaku seketika setelah dibacakan harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini Menkumham cq DitjenPAS. 90 hari itu pada pasal 8 Perma No 1 Tahun 2011, bukan batas waktu Pihak Termohon untuk melaksanakan, namun apabila pihak termohon tidak melaksanakan maka peraturan perundangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tapi pemerintah itu punya kewajibanenjaga hak asasi setiap orang apalagi warga binaan yang sedang di rampas kemerdekaannya, jadi tindakan lambat-lambat dan sengaja mengulur ini perlu diselidiki para pihak, ada apakah?" ujar Advokat Alvin Lim, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya tidak perlu 90 hari untuk menyusun kembali Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimiliasi, Cuti mengunjungi keluarga Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,

"LQ Indonesia Lawfirm siap mengirim Tim Ahli Hukum dan membantu dalam 1-2 Jam saja bisa selesai jika memang ada niat mengerjakannya. Hak orang dikebiri, ada yg seharusnya langsung bebas ketika haknya diberikan jadi tertunda, dan ini melawan hukum. Pemerintah jangan justru menjadi penjahat dan kriminal yang melawan hukum, walau itu adalah Warga Binaan," ucap Alvin.

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menambahkan LQ menerima kuasa dari para WBP untuk mengambil langkah hukum, kami akan mulai dengan somasi ke kementerian, lalu ambil langkah pidana pasal 421 KUH pidana terhadap Dirjenpas dan menteri Hukum dan HAM apabila tidak ada tindakan nyata.

"Bagi warga binaan tipikor harap segera memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 apabila ingin remisinya dapat di urus. Tanpa tekanan dan upaya hukum, kami pastikan Ditjenpas akan ulur-ulur. Dengan memberikan kuasa secara berjamaah, bisa ada Class Action dan lebih kuat dorongan agar segera memberikan hak warga binaan melalui Upaya Hukum yang dilakukan LQ Indonesia Lawfirm," tegasnya.

Sebelumnya, Ditjenpas KementerianHukum dan HAM berjanji segera membentuk tim untuk menindaklanjuti putusan MA Nomor 28 P/HUM / 2021 tanggal 28 Oktober 2021.

Dalam Amar putusannya MA RI mengabulkan sebagian dari permohonan selengkapnya ada dalam Putusan MA tersebut, terkait remisi koruptor.

"Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjenpas sudah membentuk tim dan sedang mempelajari Amar putusan dimaksud, dan selanjutnya akan menyusun Perubahan peraturan Menteri sebagai aturan pelaksanaan pemenuhan Hak Remisi, asimilasi maupun integrasi," ujar Rika Aprianti melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/11/2021).

Lebih lanjut Rika menambahkan, berdasarkan PerMA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil pada Pasal 8 ayat 2, mengatur tentang Pelaksanaan Putusan Uji Materi, pemerintah masih memiliki waktu  90 hari terhitung sejak 28 Oktober 2021 sd 28 Januari 2022 untuk menyusun kembali perubahan Permenkumham No 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat " ucapnya.

Tags : ditjen pas
Rekomendasi