ERA.id - Kubu Kongres Luas Biasa (KLB) Deli Serdang yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyampaikan ada kemungkinan pihaknya akan merevisi gugatan setelah permohonan mereka tidak diterima PTUN Jakarta.
“Oleh karena gugatan kami dinyatakan NO oleh majelis hakim PTUN Jakarta, maka terbuka dua langkah hukum. Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta. Kedua, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta,” kata Juru Bicara KLB, Muhammad Rahmad, saat jumpa pers secara virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu silam.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa majelis hakim tidak menolak gugatan pihak KLB, tetapi tidak menerima gugatan atau istilahnya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan NO,” sebut Rahmad.
Ia menjelaskan gugatan berstatus tidak diterima atau N.O berbeda dengan gugatan ditolak.
“Gugatan disebut NO adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan sehingga gugatan tidak diterima, sedangkan gugatan ditolak bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya,” kata dia.
Majelis hakim PTUN Jakarta lewat keputusannya di Jakarta sempat menyampaikan tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik sehingga majelis hakim tidak menerima gugatan pihak KLB.
KLB Deli Serdang pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak perubahan AD/ART serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.
Hasil pertemuan di Sibolangit itu, salah satunya, menetapkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, sebagai ketua umum Partai Demokrat versi mereka. Hingga saat ini Moeldoko adalah kepala Staf Presiden.
Dalam gugatan yang sama, KLB juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mencabut surat keputusannya itu dan menerima perubahan AD/ART dan susunan pengurus versi KLB. Bagi KLB, putusan majelis hakim PTUN Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap (inkraacht).
“Keputusan PTUN Jakarta tersebut tentu belum bisa disimpulkan sebagai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, karena undang-undang menjamin ada masa tenggang 14 hari,” ujar dia.
Walaupun demikian, Rahmad menyampaikan KLB tetap menghormati dan menghargai putusan PTUN Jakarta.
“Ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang, masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya,” kata dia.