Selain Kantor Anies, Buruh Akan Geruduk Ridwan Kamil Minta UMP Dibatalkan Pasca-Putusan MK

| 29 Nov 2021 14:00
Selain Kantor Anies, Buruh Akan Geruduk Ridwan Kamil Minta UMP Dibatalkan Pasca-Putusan MK
Ilustrasi demonstrasi buruh (Antara)

ERA.id - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menaytakan akan menggelar aksi unjuk rasa di  Balai Kota, kantor Gubernur DKI Jakarta pada Senin (29/11/2021) dan Gedung Sate, kantor Gubernur Jawa Barat pada Selasa (30/11/2021).

"Kami akan meminta Gubernur Anies Baswedan dan Gubernur Ridwan Kamil, untuk taat pada Putusan MK dengan cara membatalkan penetapan upah minimum di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, yang telah diterbitkan sebelum adanya Putusan MK," tegas Mirah Sumirat pada Senin (29/11/2021).

Mirah menegaskan, Mahkamah Konstitusi tegas menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Artinya, penetapan upah minimum tahun 2022 yang menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, harus dibatalkan! Karena PP No. 36/2021 adalah peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, serta bersifat strategis dan berdampak luas, sebagaimana yang dinyatakan oleh Putusan MK," tambah dia.

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menurut dia, telah berdampak langsung pada hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah, dan jaminan sosial, yang sebelum adanya UU Cipta Kerja, telah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut dia, upah minimum termasuk kebijakan strategis dan berdampak luas karena mayoritas pekerja formal adalah pekerja penerima upah minimum.

"Tuntutan ASPEK Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) adalah naikkan upah minimum tahun 2022, di kisaran 7 persen sampai 10 persen," tambah dia.

ASPEK Indonesia juga mendesak Pemerintah untuk tidak memaksakan kehendak, khususnya terkait dengan adanya berbagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Rekomendasi