Pedagang di Jakbar Dukung Minyak Goreng Curah Ditarik dari Pasaran, Kamu Setuju?

| 29 Nov 2021 14:19
Pedagang di Jakbar Dukung Minyak Goreng Curah Ditarik dari Pasaran, Kamu Setuju?
Ilustrasi pedagang minyak goreng curah (Antara)

ERA.id - Para pedagang sembilan bahan pokok (sembako) di Pasar Slipi, Jakarta Barat, mendukung pelarangan perdagangan minyak goreng curah oleh pemerintah mulai Januari 2022 karena kualitasnya tidak standar, kotor, dan tidak laku di pasaran.

"Mendingan ditarik lebih cepat ya peredarannya, lebih bagus. Kalau menurut saya seperti itu," kata salah satu pedagang Sembako di Pasar Slipi, Jakarta Barat, Syawal, Senin (29/11/2021).

Menurut Syawal, minyak oreng curah dapat mengurangi kualitas makanan yang digoreng, termasuk cenderung cepat kotor ketika sesudah dipakai.

Tidak hanya itu, harga minyak curah pun saat ini tergolong sama dengan harga minyak kemasan.

Oleh karena itu, lanjutnya, warga lebih memilih membeli minyak goreng kemasan dibandingkan dengan curah.

"Harga minyak goreng curah per kilogram itu Rp20.000. Sedangkan harga minyak kemasan itu sekitar Rp18.000 sampai Rp20.000," kata dia.

Pedagang sembako lainnya, Ahmad mengaku tidak mendapatkan untung banyak kala berjualan minyak goreng curah.

"Perputarannya sulit banget. Ditambah harga minyak goreng masih tinggi. Ya tidak ada yang mau beli minyak goreng curah," kata dia.

Menurut Ahmad, mayoritas pembeli minyak goreng curah adalah pedagang makanan seperti aneka gorengan hingga nasi goreng atau hampir tidak ada warga yang mau membeli minyak goreng curah yang dia jajakan.

"Karena kualitas minyak goreng curah warga sudah tahu. Jadi, ya lebih baik minyak goreng  kemasan saja, toh harganya hampir sama," kata dia.

Dia berharap dengan ditariknya peredaran minyak curah, peminat minyak goreng kemasan di tempatnya semakin meninggi.

"Ya kami juga berharap harga minyak minyak goreng secara luas bisa perlahan menurun. Biar kami juga bisa raup untung," kata dia.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan menyebutkan, pada pasal 27 beleid tersebut, Kemendag menyatakan minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.

Hingga saat ini, hanya ada hanya ada dua negara di dunia yang masih menjual minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.

Pelarangan peredaran minyak goreng ini mulai Januari 2022 untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga pada komoditas itu.

Rekomendasi