ERA.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui aturan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) guna mencegah COVID-19 varian Omicron.
"Ditjen Imigrasi menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Aturan pelarangan masuk bagi orang asing tersebut berlaku efektif pada 30 November 2021. Sebelumnya, pemerintah menyatakan kebijakan itu diterapkan efektif pada (29/11).
"Jadi, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka langsung ditolak masuk Indonesia," kata dia.
Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Sementara itu, bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021.
Permenkumham tersebut berisi tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Terakhir, apabila masyarakat membutuhkan konsultasi informasi lebih lanjut, Ditjen Imigrasi membuka saluran komunikasi melalui live chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja.