Alasan Orang Asing dari 11 Negara Dilarang Masuk Indonesia Mulai 30 November

| 29 Nov 2021 20:00
Alasan Orang Asing dari 11 Negara Dilarang Masuk Indonesia Mulai 30 November
Screening terhadap pelaku perjalanan (Dok. Antara)

ERA.id - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan alasan pemerintah baru memberlakukan larangan orang masuk ke Indonesia mulai 30 November 2021, lantaran aturan tersebut baru diperbarui hari ini. Dalam Surat Edaran Ditjen Imigras sebelumnya, larangan tersebut berlaku mulai 29 November 2021.

Angga mengatakan, karena larangan tersebut baru direvisi maka pemerintah memberi kesempatan 1x24 jam bagi orang asing yang masih dalam perjalanan ke Indonesia.

"Ini karena tidak menutup kemungkinan sudah ada warga negara asing yang terbang masuk atau dalam perjalanan ke Indonesia. Sehingga diberi waktu 1x24 sejak keputusan terbaru," ujar Angga kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Untuk diketahui, dalam aturan terbaru dari Ditjen Imigrasi, pemerintah bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah maupun tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kuran waktu 14 hari sebelum masuk ke wilayah Indonesia.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara 11 negara tersebut.

Sedangkan terkait aturan karantina, Angga menjelaskan, bagi orang asing yang sudah dalam perjalanan maupun yang baru tiba di Indonesia hari ini, maka wajib melakukan karantina selama tujuh hari dan melakukan tes PCR secara berkala.

"Untuk treatment karantina bagi yang sudah dalam perjalanan, sesuai aturan Satgas," kata Angga.

Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan masa karantina selama 14 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan maupun singgah ke 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Sementara WNA dan WNI yang melakukan perjalanan luar negeri di luar 11 negara tersebut wajib melakukan karantina selama tujuh hari. Selain itu, seluruh pelaku perjalanan internasional juga dilakukan tes PCR.

Apabila hasil tes PCR menunjukan positif Covid-19, maka akan dilanjutkan dengan tes whole genome sequencing untuk mengetahui apakah ada varian baru Covid-19 yang terdeteksi.

Rekomendasi