Operasi Kancil Toba Ringkus 147 Pelaku Spesialis Curanmor dan Amankan 91 Kendaraan

| 30 Nov 2021 11:45
Operasi Kancil Toba Ringkus 147 Pelaku Spesialis Curanmor dan Amankan 91 Kendaraan
Polda Sumut ringkus ratusan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dari Operasi Kancil Toba 2021 (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Operasi kancil Toba 2021 yang dilaksanakan selama 21 hari berhasil mengungkap 129 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus operandi. Dari jumlah tersebut, 147 tersangka dan 87 sepeda motor serta empat unit mobil, diamankan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, operasi kancil Toba 2021 dilaksanakan mulai 22 Oktober hingga 11 November 2021. Operasi tersebut, lanjutnya menitikberatkan pada 78 target operasi oleh polres jajaran.

"Hasil operasi berhasil mengungkap 129 kasus dan 147 tersangka dan barang bukti kendaraan roda dua 87 unit dan empat unit mobil," kata Kombes Tatan dalam paparan hasil pengungkapan di Mapolda Sumut, Senin (29/11/2021) sore.

Setelah Operasi Kancil Toba 2021, lanjut Tatan, pihaknya juga melakukan operasi yang disebut operasi imbangan untuk mencegah tindak pidana pencurian kendaraan.

Tatan mengatakan, operasi dibawah wilayah hukum Polrestabes Medan, Polres Belawan, Polres Binjai, Langkat dan Polresta Deli Serdang, itu langsung di pimpin Kepala Subdit III Jatanras Kompol Revi Nurvelani.

"Selain barang bukti dan para tersangka, turut disita sejumlah barang bukti seperti kunci T, kunci tang, yang digunakan dalam melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor," ungkapnya.

Dia menerangkan, para tersangka yang diamankan sebagian merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama.

"Jadi para pelaku ini bervariatif, ada yang sudah belasan bahkan puluhan kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus operandi," bebernya.

Serahkan Barang Bukti ke Pemilik

Kombes Tatan mengatakan, barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana itu akan diserahkan kepada pemiliknya, dengan syarat, masyarakat wajib menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.

"Hasil dari pengungkapan ini nantinya akan diumumkan oleh Polres masing-masing dan bagi warga yang meyakini kendaraannya ada dalam list barang bukti, agar mengambil ke Polres dengan membawa STNK dan BKPB," ujarnya.

Tatan memastikan langkah pengembalian barang bukti hasil pencurian akan terus dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut setiap melakukan penindakan.

Dia juga mengatakan akan memfasilitasi warga yang kendaraannya ada di dalam barang bukti hasil penindakan di Polres lainnya.

"Kalau misalnya warga Binjai yang meyakini ada kendaraannya masuk dalam barang bukti yang diamankan di Polres Deli Serdang, tetap kita fasilitasi," pungkasnya.

Rekomendasi