DPR Targetkan Perbaikan UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas 2022, Puan: Jika Tak Cepat Jadi Inkonsitusional

| 30 Nov 2021 20:30
DPR Targetkan Perbaikan UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas 2022, Puan: Jika Tak Cepat Jadi Inkonsitusional
Ketua DPR Puan Maharani (Antara)

ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan mengupayakan perbaikian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Hal ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Diketahui MK meminta pemerintah dan DPR RI memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun.

"Terkait perintah putusan MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja, kami mengupayakan hal tersebut akan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022," ujar Puan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).

Puan juga memastikan komitmen DPR RI menindaklanjuti putusan MK untuk segera memperbaiki UU Cipta Kerja bersama pemerintah, sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR RI.

Menurut Puan, UU Cipta Kerja memang harus segera diperbaiki agar tak menjadi produk perundang-undangan yang dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

"Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Puan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan segera merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pasca putusan Mahakamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

"Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan peraturan perundang-udangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta kerja ke depan pasca keputusan MK," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (29/11/2021).

Selanjutnya, kata Airlangga, Presiden Joko Widodo akan mengirimkan surat kepada DPR RI untuk memasukan revisi UU Cipta Kerja ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Rekomendasi