ERA.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terus menjaga komunikasi dengan para investor pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Itu dilakukannya sebagai upaya mitigasi agar putusan tersebut tak berdampak signifikan terhadap realisasi investasi.
"Dampaknya pasti ada, namun dampak itu bisa dikelola kalau dilakukan komunikasi yang baik," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Mantan Ketua Umum Hipmi itu menjelaskan pihaknya telah menyampaikan putusan MK soal UU Cipta Kerja kepada investor asing melalui kantor perwakilan Kementerian Investasi/BKPM yang tersebar di beberapa negara.
"Kami sudah sampaikan bahwa UU Cipta Kerja yang berlaku, tidak ada satu pasal pun yang dianulir. Termasuk aturan perundangannya, ada 47 PP yang sudah disahkan, 4 Perpres dan Permen-Permen lainnya juga sudah (terbit)," katanya.
Bahlil juga mengatakan tidak ada lagi peraturan turunan tambahan terkait investasi yang akan keluar sebagai turunan UU Cipta Kerja.
"Tinggal bagaimana beri jaminan itu kepada teman dunia usaha. Itu adalah pekerjaan kami," imbuhnya.
Bahlil menjelaskan pihaknya melakukan komunikasi dengan sekitar seribu perusahaan besar dengan melakukan telepon langsung atau mengirim surat elektronik untuk meyakinkan mereka soal apa yang terjadi di Indonesia.
Menurut dia, berdasarkan hasil komunikasi, para investor ternyata sangat memahami kondisi di Indonesia dan mempercayai masalah tersebut akan bisa diatasi dengan baik oleh pemerintah.
"Dari hasil komunikasi kami, ternyata mereka juga sangat memahami kondisi bangsa kita dan mereka percaya leadership Bapak Presiden dalam menyelesaikan masalah bangsa. Teman-teman investor percaya, pengusaha di UEA, China, Korea, hampir semua negara coba komunikasi lewat kantor perwakilan kami dan mereka dapat pahami," katanya.
Sebelumnya, Bahlil pun menghargai putusan yang dikeluarkan MK terkait UU Cipta Kerja. Sebagai negara demokrasi, semua pihak harus menjunjung tinggi semua keputusan yang ada.
Namun, Bahlil meminta semua pihak tak perlu berlebihan menanggapinya lantaran putusan tersebut hanya masalah formilnya saja.
"Tapi kita juga melihat jangan terlalu berlebihan dalam menanggapinya sebab keputusan tersebut cuma persoalan hulunya saja, formilnya saja. Dalam 2 tahun insya Allah pemerintah akan selesaikan secepatnya," imbuhnya.
Pemerintah akan mempercepat penyelesaian revisi UU Cipta Kerja sebagaimana diminta dalam putusan MK.