Perketat Pengawasan Barang Impor Ilegal di Sumatera, Kemendag Berharap Wilayah Perdagangan Ilegal Makin Tereliminasi

| 06 Dec 2021 19:50
Perketat Pengawasan Barang Impor Ilegal di Sumatera, Kemendag Berharap Wilayah Perdagangan Ilegal Makin Tereliminasi
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan RI, Veri Anggrijono (tengah) (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengajak seluruh kelompok kepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap barang impor di luar kawasan pabean (post border) atau ilegal.

"Sinergi Kemendag dengan pemangku kepentingan di daerah untuk memastikan kegiatan perdagangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Veri dalam kegiatan evaluasi dan koordinasi pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean dan koordinasi pengawasan perdagangan, di Medan, Sumatera Utara, Senin (6/12/2021).

Veri menjelaskan, sejak 2018 Ditjen PKTN mendapat penugasan untuk mengawal pelaksanaan barang impor di luar kawasan pabean di seluruh wilayah. Untuk menunjang kinerja pengawasan, pihaknya melakukan pengembangan organisasi dengan membentuk Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Salah satu BPTN yang dibentuk tersebut berada di Kota Medan dengan wilayah kerja dari Provinsi  Lampung hingga Provinsi Aceh.

Selanjutnya di Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten, Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta Kota Makasar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"BPTN sebagai perpanjangan tangan Ditjen PKTN, khususnya Direktorat Tertib Niaga dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan," ungkapnya.

Temukan 1.120 Pelanggaran Aturan

Veri melanjutkan, sejak Februari 2018 Ditjen PKTN telah memeriksa 1.506 pelaku usaha yang dituangkan dalam 8.374 berita acara.

Dari hasil pemeriksaan berita acara tersebut terdapat 1.120 diantaranya menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi.

"Diharapkan sinergisitas Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan manfaat kepada konsumen dan pelaku usaha. Diharapkan juga di wilayah Sumatera Utara perdagangan yang secara ilegal dapat tereliminasi dan konsumennya semakin cerdas," ucapnya.

Kegiatan evaluasi dan koordinasi pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean dan koordinasi pengawasan perdagangan diikuti oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara Aspan Sofian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatra Selatan Ahmad Rizali.

Kemudian, perwakilan dinas yang membidangi perdagangan di wilayah Sumatra, perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Perwakilan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatra Utara, Perwakilan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Belawan dan Medan, serta perwakilan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Wilayah Sumatra Utara.

Veri mengungkapkan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi kendala yang saat ini dihadapi dalam melakukan pengawasan barang impor dan perdagangan di setiap wilayah.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatra Utara Aspan Sofian, mengatakan Pemprov Sumut terus menjaga keberlangsungan pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengurangi produk ilegal.

Dia juga meminta agar ke depan SDM di UPT yang ada di Medan ditambah. Sebab, kata dia, di Sumut terdapat pintu masuk barang dari luar negeri.

"Kami tadi bermohon kepada pak Dirjen agar ditambah SDM di UPT Medan karena ada empat pintu masuk kita di Sumut ini yakni Pelabuhan Belawan, Bandara Kualanamu, Pelabuhan Kualatanjung dan Tanjungbalai," pungkasnya.

Rekomendasi