ERA.id - Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) untuk disahkan di rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam keputusan tingkat I saat Rapat Kerja di Komisi III DPR RI pada Senin (6/12/2021). Seluruh fraksi menyetujui RUU Kejaksaan dibawa ke paripurna untuk disahkan.
"Pembahasan RUU tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dapat kita selesaikan pada pembicaraan tingkat pertama dan sebagaimana kita dengarkan, seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Yasonna berharap, RUU Kejaksaan bisa segera disahkan dalam rapat paripurna yang rencananya digelar besok Selasa (7/12/2021). Perundang-undangan ini diharapkan dapat menguatkan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai lembaga yang bertugas di bidang penuntuan.
"Dengan demikian Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Yasonna.
"Kita berharap, saya mendapat informasi bahwa besok kita akan paripurnakan, mudah-mudahan. Kalau tidak ada aral melintang kita harapkan besok saat pembicaraan tingkat II RUU ini dapat kita sahkan," imbuhnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menanyakan kepada anggota yang hadir apakah pengambilan keputusan tingkat I RUU Kejaksaan ini dapat disetujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.
"Terima kasih hadirin yang kami hormati. Pemerintah telah memberikan pendapat akhirnya, fraksi-fraksi sudah memberikan pendapat akhirnya. Kami memohon persetujuan untuk membawa naskah ini ke rapat paripurna terdekat, setuju," kata Bambang
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR RI yang hadir dan dilanjutkan dengan ketukan palu tanda sahnya pengambilan keputusan tingkat I.