Komnas Perempuan: NWR Dipaksa Aborsi Dua Kali Hingga Keluarga Bripda Randy Tuding Jebak Anaknya

| 07 Dec 2021 10:20
Komnas Perempuan: NWR Dipaksa Aborsi Dua Kali Hingga Keluarga Bripda Randy Tuding Jebak Anaknya
Ilustrasi kekerasan pada perempuan (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan, mahasiswi asal Jawa Timur NWR mengalami kekerasan secara berulang sejak 2019 setelah menjalin hubungan dengan pelaku yaitu Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Siti mengatakan, sejak berpacaran dengan Bripda Randy Bagus, NWR terjebak dalam siklus kekerasan dalam pacaran serta menjadi korban eksploitasi seksual dan aborsi. Diketahui, Bripda Randy Bagus memaksa NWR menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.

Menurut Siti, Bripda Randy Bagus memaksa NWR untuk meminum obat-obatan, pil KB, jamu-jamuan, dan juga pemaksaan hubungan seksual yang tidak wajar karena menganggap sperma akan menggugurkan janin dalam kandungan.

"Saat almarhum menghadapi kehamilan tidak diinginkan, pelaku yang anggota polisi memaksa menggugurkan kehamilan walaupun korban berkali-kali menolak," kata Siti dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (7/12/2021).

Siti juga mengungkapkan, NWR sempat melakukan upaya penyelesaikan dengan Bripda Randy Bagus dengan meminta untuk dinikahi. NWR juga diketahui sudah meminta hal ini secara langsung ke orangtua Bripda Randy. Namun, hal ini ditolak.

Alasan penolakan untuk menikahkan NWR dengan Bripda Randy lantaran pihak keluarga memertimbangkan karier anaknya di Korps Bhayangkara. Selain itu, alasan lainnya karena Bripda Randy memiliki kakak perempuan yang belum menikah.

"Korban meminta penyelesaian. Meminta menikah, juga meminta pelaku pada orangtua pelaku untuk menikah. Itu ditolak dengan alasan masih ada kakak perempuan dan juga mempertimbangkan karier dari pelaku," kata Siti.

Kemudian pada kehamilan kedua, Bripda Randy Bagus lagi-lagi memaksa NWR untuk menggugurkan kandungannya. Di kehamilan kedua ini, ibu NWR yang mencoba untuk menjalin komunikasi dengan keluarga Bripda Randy.

Namun, sekali lagi, keluarga Bripda Randy menolak menikahkan anaknya dengan NWR. Kali ini keluarga Bripda Randy menuding NWR sengaja menjebak anaknya supaya dinikahi.

Siti menambahkan, berdasarkan pengakuan dari NWR, pemaksaan aborsi yang kedua juga didukung oleh keluarga Randy. Pada kali kedua aborsi, NWR sampai mengalami pendarahan, trombosit berkurang dan jatuh sakit.

"Bahkan saat kehamilan kedua ketika itu ibu korban berkomunikasi dengan keluarga (Bripda Randy Bagus), tuduhan bahwa korban menjebak dan sebagainya kemudian meninggalkan luka mendalam. Terlebih pemaksaan aborsi kedua, ayah dari korban baru saja meninggal dunia," kata Siti.

Lebih lanjut, Siti mengungkapkan, Bripda Randy Bagus sempat diketahui menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain. Namun, Bripda Randy Bagus menolak memutuskan hubungannya dengan NWR. Hal ini kemudian membuat NWR memiliki keinginan untuk menyakiti diri sendiri.

Berdasarkan konsultasi dengan melibatkan psikater, NWR didiagnosa obsessive compulsive disorder (OCD) serta gangguan psikosomatik lainnya.

"Pelaku memiliki hubungan dengan perempuan lain, namun bersikeras tidak mau memutuskan relasi dengan korban. Kondisi ini menyebabkan korban tidak berdaya, dicampakkan dan merasa disia-siakan dan berkeinginan menyakiti diri sendiri," kata Siti.

"Pernah terjadi ketika korban terinformasi pelaku punya hubungan lain, korban sempat menyakiti diri dengan memukulkan batu di kepala dan dirawat," tambahnya.

Untuk diketahui, NWR ditemukan meninggal dunia di sebelah makan ayahnya di Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12). NWR diduga bunuh diri dengan menegak racun. Polisi menemukan sisa cairan racun dalam botol plastik di sekitar lokasi.

Belakangan, alasan NWR memilih mengakhiri hidupnya menjadi perbincangan di media sosial. Terungkap NWR telah menjadi korban kekerasan seksual dari pacarnya yang merupakan anggota kepolisian yaitu Bripda Randy Bagus.

Bripda Randy Bagus kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Rekomendasi