ERA.id - Mahasiswi Universitas Brawijaya NWR diketahui pernah mengadukan kasus kekerasan seksual yang dialaminya kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Aduan tersebut dilayangkan pada Agustus 2021 via online.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, dalam aduannya NWR mengaku telah menjadi korban kekerasan secara berulang sejak 2019 setelah menjalin hubungan dengan pelaku yaitu Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
"Betul bahwa almarhum menyampaikan pengaduannya di bulan Agustus, tengah malam, melalui pengaduan online. Dalam pengaduan menyampaikan belum lengkap tapi mengalami kekerasan pacaran," kata Siti dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (7/12/2021).
"Lewat proses komunikasi, kami mendapatkan informasi korban mendapatkan kekerasan bertumpuk dan berulang sejak 2019. Sejak membangun relasi pacaran dengan pelaku," imbuhnya.
Siti mengatakan, Komnas Perempuan berhasil menghubungi NWR pada 10 November untuk memperoleh informasi yang lebih utuh atas peristiwa yang dialami, kondisi dan juga harapannya. Sebelumnya, Komnas Perempuan telah berupaya menjangkau korban aplikasi whatsapp dan sempat direspon korban untuk menanyakan prosedur pengaduan. Juga, melalui telepon, tetapi tidak terangkat.
Selain mengadu ke Komnas Perempuan, NWR juga sempat berkonsultasi dengan dua lembaga bantuan hukum di daerahnya dan menyarankannya untuk melaporkan tindakan Bripda Randy Bagus ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri.
"Selain melaporkan ke Komnas Perempuan, korban berupaya untuk meminta bantuan terkait jeratan kekerasan seksual, korban pernah berkonsultasi dengan dua lembaga bantuan hukum di daerahnya yang menyarankan korban untuk melaporkan tindakan pelaku ke propam," kata Siti.
Adapun dalam komunikasi dengan Komnas Perempuan, NWR mengaku membutuhkan bantuan konseling psikologis dan mediasi dengan orang tua Bripda Randy Bagus. Selain itu, NWR juga mengirimkan surat kepada Komnas Perempuan yang isinya rincian kasus kekerasan yang dialaminya.
"(NWR) memang mengirimkan surat ke Komnas Perempuan. Isinya tentang berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya sejak dua tahun. Di situ korban menyampaikan secara detail apa yang dialaminya," kata Siti.
Setelah mendengarkan keterangan tersebut, Komnas Perempuan kemudian mengeluarkan surat rujukan pada 18 November 2021 kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto. NWR dijadwalkan melakukan konseling untuk dua sesi di bulan November.
Namun saat akan melakukan konseling lanjutkan, NWR ditemukan meninggal bunuh diri. "Berita mengenai korban telah mengakhiri nyawanya menjadi pukulan bagi kita semua, khususnya kami yang berupaya menangani kasus ini," kata Siti.
Komnas Perempuan mencatat, kasus NWR merupakan salah satu dari 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam periode Januari-Oktober 2021. Jumlah tersebut dua kali lipat lebih banyak dari yang diterima Komnas Perempuan sepanjang periode 2020.
Untuk diketahui, NWR ditemukan meninggal dunia di sebelah makan ayahnya di Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12). NWR diduga bunuh diri dengan menegak racun. Polisi menemukan sisa cairan racun dalam botol plastik di sekitar lokasi.
Belakangan, alasan NWR memilih mengakhiri hidupnya menjadi perbincangan di media sosial. Terungkap NWR telah menjadi korban kekerasan seksual dari pacarnya yang merupakan anggota kepolisian yaitu Bripda Randy Bagus.
Bripda Randy Bagus kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.