Terungkap! Motif Awal Pemalsu Kartu Prakerja yang Berhasil Raup Rp15 Miliar: Cuma Iseng

| 07 Dec 2021 11:45
Terungkap! Motif Awal Pemalsu Kartu Prakerja yang Berhasil Raup Rp15 Miliar: Cuma Iseng
Ilustrasi Kartu Prakerja (Antara)

ERA.id - Lima pemuda yang merupakan buronan polisi lantaran melakukan pemalsuan kartu prakerja pada gelombang 11 yang dimulai pada 29 November 2021 sampai 1 Desember 2021 berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menjelaskan penangkapan kelima tersangka yang berinisial BY, AP, RY, WG dan AW, terjadi di dua lokasi, yaitu Hotel Geary Jalan Kebon Kawung nomor 12, Kota Bandung dan di Kota Samarinda, tepatnya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kalimantan Timur.

"Dalam kurung waktu 1 bulan, dari aksinya para tersangka memiliki rata-rata keuntungan Rp 2 Miliar sampai Rp 15 Miliar," ungkap Erdi di Mapolda Jabar, Senin (6/12/2021).

Dia menyatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi berhasil mendapat laporan dari sejumlah korban.

"Saat kami melakukan penelusuran lebih dalam, dari 5 orang tersebut dalang utamanya adalah BY yang ditangkap di Samarinda, pelaku ini melakukan akses ilegal dan terdeteksi oleh tim penyelidik," ungkap Arif, pada waktu dan tempat yang sama.

Arif menceritakan awal mula dari bergabungnya kelima tersangka, dimana BY membuat grup whatsapp bernama Toketer pada tahun 2019.

"Awalnya iseng-iseng, mendaftar diri di laman prakerja.go.id pada gelombang pertama, karena mereka melihat ada peluang besar, mereka mulai mendapatkan keuntungan, awalnya sebesar Rp 2,5 juta, semakin menguasai trik, sampai akhirnya keuntungan yang dicapai oleh mereka sudah diangka 15 miliar rupiah," jelasnya.

Tak hanya kartu prakerja fiktif, BY yang merupakan dalang dari aksi mega kasus tersebut, berhasil masuk dan meretas data BPJS Ketenagakerjaan.

Dari kemampuannya tersebut, sebanyak 12.401.328 data disertai NIK dan foto sebanyak 322.350 berhasil dicuri. Seluruh data tersebut disimpan pada penyedia VPS di Amerika Serikat.

Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, kemudian Pasal 51 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Rekomendasi