ERA.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 batal diterapkan oleh pemerintah jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Pembatalan ini disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk tak menerapkan kebijakan PPKM dengan memukul rata semua wilayah.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," kata Luhut, Selasa kemarin.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat yang sifatnya nasional atau seluruh Indonesia ini telah diganti.
Tito menjelaskan bahwa PPKM Level 3 yang semula akan diberlakukan di semua wilayah RI ini diganti menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.
Ia menuturkan bahwa yang dilakukan pemerintah hanya mengganti judul dari pembatasan saja.
Perbedaan pernyataan dari Luhut Binsar Pandjaitan dan Tito Karnavian ini lantas dikomentari oleh pemerhati penerbangan, Alvin Lie.
Ia menuturkan, kebijakan yang simpang siur inilah yang lantas membuat rakyat makin bingung.
Alvin Lie sendiri dibuat bingung dengan pernyataan yang berubah-ubah dari pemerintah.
Ia lantas mempertanyakan kebenaran dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini.
"Nah rakyat makin bingung. Sebenarnya kebijakannya bagaimana sih? Mana yg bener?" katanya, dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @alvinlie21, dikutip Rabu (8/12/2021).