ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri terbaru ini sekaligus merevisi Inmendagri Nomor 62/2021 yang memuat aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menyeluruh se-Indonesia.
Dalam Inmendagri terbaru, pemerintah akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk antisipasi tradisi mudik saat Natal dan Tahun Baru. Selain itu, pemerintah juga akan memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat kegiatan publik seperti pusat.
Kemudian meminta pemerintah daerah memperketat pengawsan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjan, dan tempat wisata lokal.
Pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah membatasai kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya membatasi jumlah orang yang menggelar acara tidak lebih dari 50 orang.
Namun, sejumlah aturan lainnya seperti syarat perjalanan jarah jauh akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19. Kemudian pelaksanaan pembagian rapor semester 1 untuk siswa sekolah akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidik, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Pelaksanaan ibadah dan perayaan Hari Raya Natal 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama," bunyi Inmendagri Nomor 66/2021.
Inmendagri 66/2021 ini efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022.