RUU Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Disebut Beri Kepastian Bagi Investor dan Pengguna

| 08 Dec 2021 22:40
RUU Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Disebut Beri Kepastian Bagi Investor dan Pengguna
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (RUU EBTKE) disebut akan menjadi landasan hukum bagi pemanfaatan (Energi Baru Terbarukan (EBT) jika sudah disahkan menjadi UU nantinya.

Pengurus DPP Pandawa Nusantara, Mamit Setiawan mengungkapkan pemanfaatan EBT merupakan masa depan yang dapat berguna bagi kehidupan bangsa ke depan.

Indonesia pun jelas dia, memiliki potensi EBT yang besar.

“Sampai sejauh ini belum ada UU EBT yang disahkan. Tahun ini masuk prolegnas untuk dibahas menjadi UU, mudah-mudahan bisa diselesaikan. Karena dengan adanya UU EBT ini maka kepastian hukum ada, investasi tumbuh,” ungkapnya dalam Focus Group Discussion dengan tema 'Indonesia Menuju Net Zero Emission 2060' yang digelar Pandawa Nusantara di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Mamit menegaskan, bahwa tidak mungkin PT PLN dan PT Pertamina bisa mengelola EBT sendiri tanpa adanya investasi, karena biaya pengelolaan yang dibutuhkan sangat besar.

“Dengan adanya UU EBT, maka investasi, nilai beli bisa terangkum di sana. Ke depannya kalau bisa di UU EBT ada lembaga sendiri yang mengatur regulasi terkait EBT. Karena ebt ini adalah energi masa depan kita. Perlu regulator lain selain Kementerian ESDM yang memang mengatur keberlanjutan di sektor EBT,” ujarnya.

Mamit mengatakan, adanya lembaga khusus mengelola EBT tersebut dibutuhkan agar jalur birokrasi terutama terkait perizinan tidak serumit saat ini.

Sehingga, investor pun bisa lebih leluasa untuk berinvestasi.

“Lemahnya sinergitas antar lembaga karena ada proses perizinan yg panjang. Memang banyak permasalahan yang harus dibenahi dan harus melibatkan antar lembaga,” katanya.

“EBT tak bisa berjalan tanpa dukungan dari lembaga lain. Perlu ada koordinasi antar lembaga, belum soal perizinan yang menumpuk gitu banyak. Ini yang perlu ada dukungan antar kementerian dan lembaga agar EBT ini bisa berjalan dengan baik,” ungkap Mamit menambahkan.

Sekadar informasi, selain Mamit, dalam FGD tersebut hadir juga nggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti, Direktur Utama Pertamina Power Indonesia (PPI) Dannif Danusaputro, Executive Vice President PLN Edwin Nugraha Putra dan Direktur Konservasi Energi Ditjen EBT Kementerian ESDM Luh Nyoman Puspa Dewi.

Rekomendasi