Catat! Dilarang Lakukan Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Jika Belum Vaksin Lengkap

| 10 Dec 2021 08:02
Catat! Dilarang Lakukan Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Jika Belum Vaksin Lengkap
Ilustrasi (Foto: Antara)

ERA.id - Satgas Penanganan COVID-19 mewajibkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap sebagai salah satu syarat perjalanan selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagai upaya menekan laju penularan virus corona.

"Dalam waktu dekat pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antarkabupaten atau kota di wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru, di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Ia menambahkan bagi daerah di luar wilayah Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

"Untuk itu seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat, termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan," katanya.

Wiku mengingatkan Indonesia belum pernah berhasil melewati periode libur panjang tanpa menimbulkan kenaikan kasus, oleh sebab itu kesiapan menuju periode Natal dan Tahun Baru menjadi penting.

Ia menyampaikan meskipun situasi pandemi pada level nasional masih cukup terkendali, namun terdapat enam provinsi yang sempat mengalami kenaikan kasus harian yang cukup signifikan, yaitu Lampung mengalami penambahan kasus harian dari satu menjadi 18 kasus dalam empat hari.

Kemudian, Bangka Belitung terjadi kenaikan kasus harian dari delapan menjadi 15 kasus dalam dua hari, DKI Jakarta dari 41 menjadi 70 kasus dalam dua hari, Jawa Barat dari 29 menjadi 83 kasus dalam tiga hari, NTT dari tiga menjadi 27 dalam tiga hari, dan Papua Barat mengalami penambahan kasus dari empat menjadi 13 kasus dalam lima hari.

Di samping itu, lanjut Wiku, angka reproduksi efektif (Rt) yang menunjukkan potensi penularan dalam suatu populasi juga sudah mulai menunjukkan kenaikan di beberapa provinsi.

"Naiknya Rt seyogyanya menjadi alarm dini dalam penetapan langkah-langkah pengendalian," tuturnya.

Sampai saat ini, Wiku memaparkan, terdapat dua pulau yang mengalami kenaikan Rt, yaitu Pulau Jawa yang sebelumnya 0,95 pada 11 November 2021 naik menjadi 0,98 per tanggal 2 Desember 2021.

Pulau Sulawesi yang sebelumnya 0,95 pada 11 November naik menjadi 0,98 per tanggal 2 Desember 2021.

"Sayangnya naiknya angka Rt pada beberapa wilayah tidak dibarengi dengan kepatuhan akan protokol kesehatan. Padahal, disiplin protokol kesehatan merupakan aspek penting untuk mencegah terjadinya penularan," ujarnya.

Rekomendasi