Syarat Perjalanan Nataru 2022 yang Harus Anda Ketahui

| 21 Dec 2022 16:20
Syarat Perjalanan Nataru 2022 yang Harus Anda Ketahui
Ilustrasi Natal dan Tahun Baru (Foto: ANTARA)

ERA.id - Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan aturan terbaru perjalanan jelang Natal dan Tahun Baru. Terdapat catatan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk semua moda transportasi pada usia 6 hingga 12 tahun.

Poin aturan PPDN anak, seperti yang dikutip dari SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, berbunyi, "Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.''

Imbauan Kemenkes RI

Pilihan lainnya, yaitu anak tersebut wajib mendapatkan pendampingan orangtua yang sudah menjalani vaksinasi COVID-19 hingga booster selama perjalanan. Aturan ini tidak diberlakukan bagi mereka yang belum menerima vaksinasi COVID-19 dengan alasan kesehatan, dengan menyertakan bukti surat dokter.

Kemenkes RI juga mengimbau seluruh fasilitas kesehatan untuk 'siap siaga'. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan peningkatan kasus Pandemi COVID-19 yang terjadi di masa Nataru. Dalam edaran tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr Azhar Jaya juga menekankan ketersediaan pos vaksinasi di tempat-tempat mudik.

Contohnya di terminal, pelabuhan, stasiun, bandara, rumah ibadah, hingga tempat wisata.

Syarat Perjalanan Nataru

Mobil memasuki pintu tol (Foto: Antara)

Adapun syarat perjalanan Nataru dengan poin lengkapnya adalah sebagai berikut.

Disampaikan kepada dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan terkait untuk menerapkan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja yang terdiri atas unsur instansi dan/atau pemangku kepentingan terkait di Kabupaten/Kota, dan unsur tenaga Kesehatan sebagai pemberi pelayanan Kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik selama masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

2. Menyelenggarakan Pos Kesehatan yang letaknya berdekatan dengan Pos yang disediakan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.

3. Menyiagakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan khususnya Puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat, Pos Kesehatan, Public Safety

Center (PSC) 119 untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain serta menyiagakan rumah sakit rujukan

COVID-19 sebagai antisipasi adanya peningkatan kasus COVID-19 akibat mobilisasi masyarakat pada libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

4. Menyiapkan Posko vaksinasi COVID-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan Pos Kesehatan di tempat wisata, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

5. Berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus postif COVID-19.

6. Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

7. Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

8. Menerapkan dan melaksanakan pemantauan terhadap protokol kesehatan termasuk protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan luar negeri, serta meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi Kesehatan lain.

9. Menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023

10. Menginput data fasyankes yang disiapsiagakan serta laporan penyelenggaraan kesehatan pada perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 melalui

https://link.kemkes.go.id/kesiapsiagaanfasyankesnatal2022tahunbaru2023.

Demikianlah penjelasan tentang syarat perjalanan Nataru yang ditetapkan Pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat liburan!

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi