Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Diduga Langgar Aturan Karantina, Wamenkes: Itu Bisa Sanksi Pidana

| 15 Dec 2021 15:15
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Diduga Langgar Aturan Karantina, Wamenkes: Itu Bisa Sanksi Pidana
Mulan Jameela (Antara)

ERA.id - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menekankan adanya sanksi pidana yang menanti bagi setiap warga negara yang melanggar aturan karantina.

Hal ini merespons dugaan anggota DPR RI Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani yang tak menjalani karantina sesuai prosedur usai pulang dari Turki.

"Tentu akan kami kembalikan ke tempat karantina seharusnya. Itu bisa bentuk sanksi pidana," kata Dante kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (15/12/2021).

Dante menegaskan, pemerintah sudah mempertimbangkan dengan matang kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Termasuk soal memperpanjang masa karantina menjadi 10 hari, dari yang sebelumnya hanya tujuh hari. Salah satu pertimbangannya yaitu untuk mencegah menyebarnya Varian Omicron di Indonesia.

Dia juga menekankan, siapa pun pelaku perjalan internasional wajib melaksanakan karantina di tempat yang sudah disedikan oleh pemerintah.

Bukan malah menjalankan karantina di rumah pribadi karena pengawasannya tidak maksimal.

"Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasannya lebih baik. Isolasi lebih baik tidak di rumah tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan," kata Dante.

Dante kemudian mencontohkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang saat ini juga sedang melaksanakan karantina seusai lawatan dari China.

Menurutnya, Budi juga disiplin menjalankan karantina sesuai prosedur yang berlaku, salah satunya yaitu melakukan karantina selama 10 hari.

"Sekarang pun Pak Menkes yang baru pulang dari China itu sudah melakukan karantina selama 10 hari. Ini tanpa pengecualian," tegasnya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 menyebutkan bahwa pemerintah memberikan pengecualian aturan karantina bagi pejabat negera setingkat eselon I yang baru pulang dari tugas luar negeri. Mereka bisa melakukan karantina di fasilitas mandiri seperti di rumah atau instansi kedinasan.

Permohonan karantina mandiri itu dapat dilakukan dengan mengajukan surat diskresi minimal 3 hari sebelum kedatangan ke Indonesia.

Pengajuan itu ditujukan kepada Satgas Covid-19 nasional serta kesepakatan antara K/L terkait.

Untuk diketahui, beredar kabar keluarga anggota DPR RI yang juga musisi papan atas Mulan Jameela dan Ahmad Dhani tidak melakukan karantina seusai pulang dari Turki.  

Hal ini diungkapkan oleh aktivis media sosial Adam Deni, yang mendapat pesan dari seorang warganet.

Namun kabar tersebut dibantah oleh Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis yang mengatakan bahwa Ahmad Dhani sekeluarga langsung melakukan karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rekomendasi