ERA.id - Kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri belakangan ramai diperbincangan setelah Anggota DPR RI Mulan Jameela dan keluarga disebut mendapat perlakuan khusus seusai lawatan dari Turki.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan tak satu suara soal aturan karantina.
Dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (14/12/2021), juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa pejabat negara setingkat eselon I ke atas diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas karantina mandiri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021. SE tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 secara global.
"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas karantina mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan, dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku.
Adapun yang dimaksud dengan fasilitas karanitna mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah seperti hotel maupun wisma, kepemilikan pribadi seperti rumah pribadi, dan rumah milik instansi tertentu yang telah memenuhi standar.
Namun dengan catatan, fasilitas tersebut harus memiliki fasilitas penunjang yang memenuhi standar untuk karantina mandiri. Misalnya, kamar tidur dan kamar mandiri tersendiri untuk setiap orang yang baru pulang dari luar negeri, serta tidak boleh melakukan kontak fisik dengan orang lain selama menjalani karantina. Pelaku perjalanan luar negeri yang menggunakan fasilitas mandiri juga tetap diwajibkan melakukan tes PCR di hari kesembilan karantina.
"Aturan beberapa diskresi karantina ini dengan syarat menunjukan surat diskresi minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 nasional serta kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait," papar Wiku.
Namun, yang disampaikan Wiku itu berbeda dengan pernyataan dari Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono. Dante membantah pemerintah memberikan perlakuan khusus aturan karantina bagi pejabat negara maupun anggota DPR RI.
Dante menekankan, sipapun pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina terpusat di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah seperti wisma maupun hotel.
"Tidak ada (perlakuan istimewa). Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasannya lebih baik. Isolasi lebih baik tidak di rumah, tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan," tegas Dante di kawasan Cempata Putih pada Selasa (14/12/2021).
Dante kemudian mencontohkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang saat ini juga sedang melaksanakan karantina seusai lawatan dari China. Menurutnya, Budi juga disiplin menjalankan karantina sesuai prosedur yang berlaku, salah satunya yaitu melakukan karantina selama 10 hari.
Hal ini, untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 yaitu Varian Omicron yang telah menjangkiti sejumlah negara di dunia.
"Sekarang pun Pak Menkes yang baru pulang dari China itu sudah melakukan karantina selama 10 hari. Ini tanpa pengecualian," tegasnya.
Untuk diketahui, beredar kabar keluarga anggota DPR RI yang juga musisi papan atas Mulan Jameela dan Ahmad Dhani tidak melakukan karantina seusai pulang dari Turki. Hal ini diungkapkan oleh aktivis media sosial Adam Deni, yang mendapat pesan dari seorang warganet.
Namun kabar tersebut dibantah oleh Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis yang mengatakan bahwa Ahmad Dhani sekeluarga langsung melakukan karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.