ERA.id - Draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui untuk ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI. Hal itu disetujui dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (15/12/2021).
Selanjutnya, hasil rapat pleno akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk menetapkan RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR RI. Sedangkan Rapat Paripurna masa sidang DPR RI Tahun 2021 akan segera berakhir besok Kamis (16/12).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil keputusan rapat pleno RUU TPKS kepada pimpinan DPR RI. Dia berharap, Badan Musyawarah (Bamus) dapat membawa hasil pleno ke rapat paripurna besok.
"RUU TPKS sekarang kan sudah diputuskan di Baleg dan sudah kita serahkan kepada pimpinan untuk segera diparipurnakan jadi usul inisiatif DPR. Tapi sekarang kita menunggu, mudah-mudahan Bamus masih ada sebelum masa persidangan ini akan berakhir," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Apabila besok RUU TPKS tak bisa ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Supratman memprediksi randangan perundang-undangan tersebut bisa ditetapkan saat pembukaan masa sidang tahun 2022.
Meski begitu, Baleg DPR RI tidak bisa mencampuri keputusan Bamus, sebab itu sepenuhnya merupakan kewenangan pimpinan DPR RI.
"Kalau sial Bamus itu sepenuhnya tergantung pimpinan DPR dan Bamus. Baleg tidak dalam kerangka untuk ikut, kecuali kita diundang. Yang pasti Baleg sudah mengirimkan surat ke pimpinan DPR sesegera mungkin diagendakan dalam Rapat Paripurna," kata Supratman.
"Kalau tidak masuk agenda besok, ya nanti pada saat pembukaan masa sidang yang akan datang," imbuhnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar membenarkan jika besok merupakan hari terakhir masa sidang DPR RI tahun 2021 sebelum anggota dewan memasuki masa reses. Oleh karenanya, dia berharap Bamus bisa menggelar rapat hari ini.
Rapat Bamus akan membahas mengenai agenda Rapat Paripurna dalam penutupan masa sidang DPR RI tahun 2021. Meski begitu, Muhaimin belum bisa memastikan apakah Bamus akan mengadakan rapat atau tidak.
"Ya, besok adalah paripurna terakhir yang mengakhiri masa persidangan terakhir. Saya berharap hari ini bisa Bamus, tapi saya belum bisa pastikan teknisnya sudah siap atau belum. Tadi sama Pak Rahmad (Wakil Ketua DPR RI Rahmad Gobel) sudah berusaha agar har ini bisa dilaksanakan Bamus," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/12).
Sebagai informasi, tujuh dari sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui RUU TPKS dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI. Nantinya, setelah ditetapkan, pimpinan DPR RI akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk menyiapkan surat presiden (surpres).
Selanjutnya setelah supres dikirim ke DPR RI, pemerintah akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS bersama DPR RI.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya meyakini pembahasan bersama pemerintah tak memakan waktu lama untuk segera mengesahkan RUU TPKS sebagai undang-undang. Sebab, menurutnya, pemerintah sudah menyusun DIM.
"Kita sudah komunikasi semoga supres-nya tidak lama-lama lah. Karena DIM-nya sudah disusun kok sama pemerintah.