Alasan DPR Tak Gelar Rapat Konsultasi Agendakan Penetapan RUU TPKS, Wakil Ketua DPR Dasco: Tak Sempat

| 16 Dec 2021 21:30
Alasan DPR Tak Gelar Rapat Konsultasi Agendakan Penetapan RUU TPKS, Wakil Ketua DPR Dasco: Tak Sempat
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Antara)

ERA.id - Draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tak masuk dalam agenda rapat paripurna penutupan masa sidang DPR RI yang digelar pada Kamis (16/12/2021).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tak diagendakannya penetapan RUU TPKS di paripurna, lantaran Badan Musyawarah (Bamus) sudah terlanjur menggelar rapat sebelum Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan pleno pada Rabu (8/12/2021).

"Jadi RUU TPKS itu, pada waktu selesai dibahas kita sudah selesai rapim dan Bamus. Jadi itu tidak sempat dimasukkan ke rapim dan Bamus," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Namun, sebernanya pimpinan DPR RI bisa saja menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Bamus untuk memasukan agenda baru.

Sayangnya, hingga paripurna digelar tak ada rapat konsultsi penganti rapat bamus.

Dasco beralasan, pimpinan tak bisa menggelar rapat konsultasi pengganti rapat bamus karena pimpinan tidak lengkap.

"Mau kapan (rapat konsultasi pengganti Bamus)? Enggak bisa. Enggak lengkap (pimpinan)," tegas Dasco.

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani beralasan, hal tersebut hanya masalah waktu.

Sebab, belum ada waktu yang tepat untuk menetapkan RUU TPKS sesuai mekanisme yang berlaku.

Puan mengatakan, DPR RI menginginkan draf RUU TPKS ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sehingga bisa menjaga pelaksanaan dari undang-undang itu berlaku secara baik dan benar.

"Ini hanya masalah waktu, karena tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian dilakuka secara mekanisme yang ada," kata Puan

Rekomendasi