Mendagri Izinkan Daerah Pakai Dana CSR untuk Percepat Vaksinasi Covid-19

| 17 Dec 2021 15:15
Mendagri Izinkan Daerah Pakai Dana CSR untuk Percepat Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi (Antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya hingga para kepala daerah untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 di tengah masyarakat. Perintah ini demi mengejar target 70 persen suntikan vaksinasi dosis pertama hingga akhir Desember 2021.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkn Surat Edaran (SE) Nomor 900/7120/SJ tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Dalam SE tersebut, Tito meminta kepala daerah mempercepat pencapaian target yang menjadi arahan Jokowi.

"Pemerintah Daerah agar mempercepat pencapaian target tersebut di daerah masing-masing. Untuk itu diperlukan dukungan salah satunya dari APBD Tahun Anggaran 2021," kata Tito dalam salinan surat yang dikutip pada Jumat (17/12/2021).

Dukungan APBD tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung operasional pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan pasca vaksinasi, distribusi stok vaksin, dan insentif tenaga kesehatan.

Untuk mempercepat capaian vaksinasi, Tito memintah pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melakukan sejumlah cara. Antara lain menyertakan program lain dalam sosialisasi seperti pemberian sembako atau bantuan langsung tunai.

Tito juga mengizinkan kepala daerah menggunakan dana dari perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) utuk mendukung target percepatan vaksinasi.

"Untuk mendorong percepatan cakupan vaksinasi daerah dan dalam rangka mewujudkan solidaritas antara pihak swasta dan masyarakat, pemerintah daerah dapat memanfaatkan dukungan pendanaan CSR antara lain dari Bank Pembangunan Daerah dan atau dari perusahaan yang sah dan legal sebagai bentuk tanggung jawab sosial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Tito.

Sedangkan untuk insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan, Tito mewajibkan kepala daerah untuk mengalokasikan delapan persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat segera melakukan vaksinasi Covid-19 dan menyelesaikan tahapan vaksinasi. Hal ini menyusul ditemukannya kasus Varian Omicron di Indonesia.

Menurutnya, Varian Omicron belum menunjukan dampak berbahaya yang mengancam nyawa pasien Covid-19 terutama yang sudah menerima vaksin. Oleh karenanya program vaksinasi harus dipercepat agar seluruh masyarakat terlindungi dari ancaman berbagai mutasi Covid-19.

Rekomendasi