Akses Vaksinasi COVID-19 Dipermudah, Kemenkes Hapus Syarat Domisili

| 27 Jun 2021 10:30
Akses Vaksinasi COVID-19 Dipermudah, Kemenkes Hapus Syarat Domisili
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah terus menggenjot pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 di tengah melonjaknya angka kasus positif akibat virus Corona. Vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan memenuhi target 1 juta dosis per hari, Kementerian Kesehatan menghapus syarat KTP domisili. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

SE tertanggal 24 Juni 2021 itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," tulis SE yang dikutip pada Minggu (27/6/2021).

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes," kutip SE tersebut.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

"Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi," kata Maxi dalam keterangan tertulis.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 mencapai 1 juta dosis per hari mulai Juli 2021. Nantinya, pemerintah daerah akan dibantu oleh jajaran TNI-Polri untuk mencapai target tersebut.

Rekomendasi