ERA.id - Tiga oknum anggota TNI AD yang terkait kasus tabrak lari dan pembuangan jasad sejoli Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Nagreg resmi, Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan, Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA ditetapkan sebagai tersangka, per hari ini, Selasa (28/12).
"Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Jenderal Andika.
Dikatakan Andika, Kolonel P sempat mencoba menutup-nutupi tindakan yang dilakukannya dengan cara berbohong kepada penyidik.
Namun, kebohongan itu terungkap setelah penyidik meminta keterangan dari saksi lain.
"Kolonel P awal kita periksa, setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong. Tapi setelah kita konfirmasi dari saksi lain ternyata mulai perlahan-perlahan (terbukti)," terangnya.
Ketiga tersangka tersebut kini telah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penahanan dan permintaan keterangan lebih lanjut.
Masing-masing tersangka, kata Andika ditempatkan di tiga lokasi berbeda.
Kolonel P ditahan di Rutan Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Kemudian untuk Sertu AS dan Kopda DA masing-masing ditahan di Bogor dan Cijantung, Jakarta Timur.
"Ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat. Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah, kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ucapnya.