6 Prajurit TNI yang Terlibat Kasus Pembunuhan Mutilasi Warga Papua Ditetapkan Jadi Tersangka

| 29 Aug 2022 14:36
6 Prajurit TNI yang Terlibat Kasus Pembunuhan Mutilasi Warga Papua Ditetapkan Jadi Tersangka
Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa. (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)

ERA.id - Ada enam personel oknum TNI yang diduga terlibat dari kasus pembunuhan 4 warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Ke enam personel TNI ditetapkan menjadi tersangka.

"(Keenam personel ini jadi) tersangka," kata Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo saat dihubungi, Senin (29/8/2022).

Namun Chandra belum merinci alasan penetapan keenam oknum prajurit TNI ini sebagai tersangka. Terkait motif prajurit TNI ini mengapa terlibat dalam kasus pembunuhan empat warga sipil Mimika, juga belum dia ungkapkan.

Chandra hanya mengatakan Pomdam XVII/Cenderawasih telah melaksanakan proses hukum terhadap para tersangka dari TNI. Sementara untuk tersangka sipil, ditangani kepolisian.

Letjen Chandra pun menyebut kasus ini diantensi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam. Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Chandra.

Sebelumnya, empat warga sipil di Timika, Papua ditemukan tewas dibunuh. Sebanyak tiga orang ditangkap dari kejadian tersebut.

Melansir ANTARA, pembunuhan sadis tersebut terjadi Senin (22/8/2022) lalu sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua. Empat orang yang menjadi korban dalam pembunuhan itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan seorang korban yang belum diketahui identitasnya. Jasad para korban ini dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Polisi melakukan penelusuran dari kasus ini. Polres Mimika pun menangkap dan menahan tiga orang terduga pelaku.

Tiga terduga pelaku yang ditahan yaitu APL alias Jeck, DU, dan R. Mereka bertiga ditangkap di lokasi berbeda.

Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengatakan tiga terduga pelaku ini ditahan di Polres Mimika. Faizal menambahkan polisi menduga pelaku yang melakukan pembunuhan ke empat warga sipil ini lebih dari tiga orang. Namun, sambungnya, hal ini perlu pendalaman lebih lanjut.

Lebih lanjut, Faizal menerangkan baru 2 dari 4 jenazah dua korban yang ditemukan. Jenazah pertama yang ditemukan itu adalah korban Arnold Lokbere yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan, pada Jumat (26/8/2022) kemarin.

Jenazah kedua yang belum diketahui identitasnya ini ditemukan esok harinya atau pada Sabtu (27/8/2022) lalu dengan kondisi yang mengenaskan juga.

Faizal mengatakan polisi juga menemukan mobil rental yang digunakan salah satu korban, yakni Toyota Astra Calya warna merah tanpa pelat nomor dengan nomor rangka MHKA6GJ6JKJ115394. Mobil ini  dibakar.

Motif mengenai kasus pembunuhan sadis ini belum diketahui.

Dari kasus ini pula, sebanyak enam oknum prajurit TNI AD ditahan. Keenam prajurit TNI AD ini ditahan Subdenpom XVII/C Mimika karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Mimika, Papua tersebut.

"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil yang jenazahnya ditemukan di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika, Papua pada Sabtu (27/8/2022) kemarin," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya dikutip Senin (29/8/2022).

Tatang menambahkan Subdenpom XVII/C Mimika terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum TNI AD. Dia menerangkan Polres Mimika saat ini sedang memeriksa satu warga sipil dan melakukan pencarian terhadap satu warga sipil lainnya yang diduga juga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Apabila hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan para oknum tersebut, maka TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Tatang.

Rekomendasi