ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada istilah wajib militer bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
"Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan. Sehingga diperlukan berbagai upaya untuk pemahaman lebih lanjut mengenai bela negara," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).
Tjahjo juga menjelaskan bahwa prorgam pelatihan Komcad ini berbeda dengan program bela negara yang sudah ada dan wajib diikuti ASN. Program bela negara bagi ASN diberikan pada pendidikan dan pelatihan dasar calon ASN melalui pemberian materi wawasan kebangsaan dan nilai bela negara, analisis isu kontemporer dan kesiapsiaaan bela negara.
Terkait program pelatihan bela negara, saat ini Kementerian Pertahanan pun tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pendidikan Kesadaran Bela Negara, yang masih dalam proses harmonisasi.
"Dengan demikian, program pelatihan bela negara dan program pelatihan Komponen Cadangan merupakan dua hal yang berbeda, walaupun tetap mendukung sebagai upaya pertahanan negara," kata Tjahjo.
Lebih lanjut, politisi PDIP itu juga menegaskan bahwa ASN tidak diwajibkan mengikuti pelatian Komcad. Menurutnya, SE MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 itu hanya bersifat sukarela.
"Program pelatihan Komcad bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," katanya.
Meski bersifat sukarela, Tjahjo berharap ASN dapat terlibat dalam program Komcad sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN dalam pelatihan Komcad, diharapkan dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh Komponen utama yakni TNI.
Tjahjo mengatakan, bagi ASN yang berminat mengikuti pelatihan Komncad terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta. Persyaratan tersebut antara lain adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, selanjutnya akan mengikuti seleksi komponen cadangan. Mereka yang lolos seleksi lantas mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Setelah lulus dan resmi menjadi anggota komponen cadangan, setiap individu akan kembali lagi ke profesinya masing-masing.
"Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali," kata Tjahjo.